PALU, MAL – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah menuntut pemerintah segera mengambil langkah konkret menyikapi memburuknya kualitas udara di Kota Palu dan wilayah sekitarnya.
Koordinator JATAM Sulteng, Moh Taufik, mengatakan negara memiliki kewajiban melindungi hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Tuntutan tersebut disampaikan menyusul meningkatnya konsentrasi partikulat udara di Kota Palu dalam beberapa pekan terakhir.
Berdasarkan data Stasiun Pemantau Atmosfer Global (SPAG) Lore Lindu Bariri, BMKG, konsentrasi PM10 pada 2 September 2026 tercatat 106 µg/m³, sedangkan PM2,5 mencapai 110 µg/m³ dan masuk kategori tidak sehat.
Kondisi tersebut kembali memburuk pada awal Oktober. Pada 4 Oktober 2026, konsentrasi PM2,5 mencapai 132 µg/m³. Sehari kemudian, angkanya meningkat menjadi 206 µg/m³, sementara PM10 mencapai 210 µg/m³ dan berada pada kategori sangat tidak sehat.
JATAM Sulteng menilai kondisi tersebut tidak dapat hanya dikaitkan dengan faktor cuaca atau musim. BMKG mencatat sebaran asap kebakaran hutan dan lahan dari Morowali, Tojo Una-Una, dan Papua Selatan turut memengaruhi kondisi udara di Kota Palu.
Menurut JATAM, kebakaran hutan dan lahan, aktivitas pertambangan, serta industri pengolahan mineral merupakan persoalan yang harus dikendalikan melalui pengawasan, penegakan hukum, dan pemulihan lingkungan.
Karena itu, JATAM Sulteng mendesak pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, dan Pemerintah Kota Palu segera mengambil langkah perlindungan terhadap masyarakat.
JATAM meminta pemerintah menyediakan informasi peringatan dini, akses masker, layanan kesehatan, serta langkah darurat bagi kelompok rentan ketika kualitas udara berada pada kategori tidak sehat hingga sangat tidak sehat.
Selain itu, JATAM menuntut pemerintah menindak tegas pelaku kebakaran hutan dan lahan, termasuk korporasi yang terbukti terlibat, serta memulihkan kawasan yang terbakar dan terdegradasi.
JATAM juga meminta pemerintah menghentikan atau membekukan kegiatan usaha yang terbukti melanggar persyaratan lingkungan, mengabaikan kewajiban pengendalian pencemaran, atau membahayakan kesehatan masyarakat.
Tuntutan lainnya adalah keterbukaan data kepada masyarakat, meliputi kualitas udara, titik kebakaran, perizinan pertambangan, dan hasil pengawasan lingkungan.
“Udara bersih adalah kewajiban negara,” kata JATAM Sulteng.
JATAM menegaskan, pemerintah tidak cukup hanya mengimbau masyarakat untuk berhati-hati. Menurut organisasi tersebut, kondisi udara yang memburuk harus diikuti tindakan nyata berupa pengawasan, penegakan hukum, transparansi data, dan pemulihan lingkungan. **
