PALU, MAL — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah bersama Tim Tabur Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengamankan terpidana korupsi yang masuk daftar pencarian orang (DPO), Ir. Asman Loliwu, di Kelurahan Lasoani, Kota Palu, Kamis (10/9/2026).

Pengamanan dilakukan di bawah koordinasi Asisten Intelijen Kejati Sulawesi Tengah Salman. Tim Tabur Kejati Sulteng yang terlibat antara lain Nyoman Purya, Munir, Hery Adhyaksa, Aswar Anas, Fajrin dan Nyoman Setiawan, bersama Tim Tabur Kejaksaan Agung RI.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng La Ode Abdul Sofian mengatakan, pengamanan tersebut dilakukan berdasarkan permintaan tertulis Kepala Kejaksaan Negeri Morowali.

Permintaan itu kemudian ditindaklanjuti Kepala Kejati Sulteng melalui Surat Perintah Operasi Intelijen dalam rangka pencarian DPO Nomor 69/P.2/Dip.4/08/2026 tertanggal 13 Agustus 2026.

Berdasarkan data perkara, Asman Loliwu merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan tanah pada Pemerintah Kabupaten Morowali.

Perkara tersebut telah diputus Pengadilan Negeri Palu melalui Putusan Nomor 17/Pid.Sus/TPK/2022/PN Palu tertanggal 2 September 2022.

Dalam putusan tersebut, Asman dijatuhi pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp300 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp4,59 miliar.

Apabila harta benda terpidana tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, putusan pengadilan menetapkan kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Asman dengan pidana penjara delapan tahun enam bulan, denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp4,5 miliar subsider empat tahun penjara.

Sementara itu, perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,99 miliar.

La Ode mengatakan, pengamanan Asman merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus upaya memastikan terpidana menjalani kewajiban hukum yang telah ditetapkan.

Kejati Sulteng juga menegaskan akan terus melakukan pencarian dan pengamanan terhadap buronan yang masih memiliki kewajiban hukum. Sinergi dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung RI menjadi bagian dari penguatan koordinasi dalam pelaksanaan penegakan hukum.