POSO, MAL – Dewan Pimpinan Tingkat Daerah (DPTD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Poso bergerak cepat menyikapi dugaan penipuan yang disebut melibatkan anggota DPRD Poso berinisial VK.
Organisasi partai mengagendakan pemanggilan terhadap VK untuk meminta klarifikasi sekaligus memastikan duduk perkara sebelum menentukan langkah internal.
Pembahasan dilakukan, Senin (24/8) malam, dalam rapat DPTD di Kantor PKS Poso yang dihadiri tujuh dari delapan anggota DPTD.
Ketua DPD PKS Poso, H. Amir Kusa, mengatakan partai tidak ingin mengambil keputusan hanya berdasarkan informasi yang berkembang. Klarifikasi dari VK dinilai penting agar persoalan dapat dilihat secara utuh.
“Kasus tersebut saat ini masih dalam proses. Dugaan terhadap VK perlu ditempatkan dalam koridor praduga tak bersalah sampai terdapat kepastian hukum berdasarkan proses yang dilakukan aparat penegak hukum,” kata Amir.
Selain memanggil VK, PKS Poso akan berkomunikasi dengan kepolisian untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara. Partai juga berkoordinasi dengan Dewan Syariah Wilayah (DSW) PKS Sulawesi Tengah.
Amir menegaskan, apabila klarifikasi dan proses hukum nantinya menemukan bukti kuat adanya pelanggaran, PKS akan mengambil tindakan sesuai aturan organisasi.
“Jika ditemukan pelanggaran hukum dan bukti yang kuat, tentu ada mekanisme sanksi sesuai AD/ART PKS,” tegasnya.
DPTD PKS Poso juga menegaskan penanganan perkara hukum tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Sementara mekanisme disiplin internal berada pada lembaga yang berwenang dalam struktur partai, termasuk Komisi Disiplin Dewan Etik Daerah dan DSW.
PKS Poso menyatakan siap kooperatif dalam proses hukum serta meminta seluruh pihak menunggu fakta dan kepastian hukum sebelum menarik kesimpulan terhadap VK.
