PALU, MAL — Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol. Nasri menerbitkan maklumat tentang larangan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai langkah pencegahan terhadap kebakaran yang dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat, lingkungan, dan negara.

Maklumat tersebut ditetapkan di Palu pada 22 Agustus 2026 dengan Nomor: MAK/1/VIII/2026. Dalam maklumat itu, masyarakat diingatkan untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan/atau lahan dengan alasan apa pun yang dapat menimbulkan pencemaran udara, kerusakan ekosistem, serta gangguan kesehatan masyarakat.

Pada poin pertama, Kapolda menegaskan setiap orang atau pihak yang dengan sengaja maupun karena kelalaiannya melakukan pembakaran hutan dan lahan akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penegakan hukum tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah terjadinya karhutla di wilayah Sulawesi Tengah.

Pada poin kedua, maklumat mengingatkan adanya ketentuan pidana terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Dasar hukum yang dicantumkan antara lain Pasal 308 dan Pasal 311 KUHP, Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Selanjutnya, pada poin ketiga, masyarakat diminta berperan aktif dalam mencegah karhutla. Warga yang mengetahui adanya aktivitas pembakaran hutan dan lahan diminta segera melaporkannya kepada kepolisian atau aparat terkait agar dapat segera ditangani.

Pada poin keempat, jajaran kepolisian akan meningkatkan patroli di sejumlah wilayah yang dinilai rawan terjadi karhutla. Patroli tersebut disertai tindakan tegas dan penegakan hukum terhadap setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Sementara pada poin kelima, maklumat tersebut disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi seluruh masyarakat demi keselamatan bersama.

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol. Achmad Muhaimin dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/8), mengatakan maklumat tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Sulteng dalam mencegah karhutla sekaligus melindungi masyarakat dan lingkungan.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. Jika menemukan adanya pembakaran, segera laporkan kepada kepolisian atau aparat terkait. Kami akan melakukan penindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Achmad Muhaimin.

Ia menambahkan, pencegahan karhutla membutuhkan peran seluruh elemen masyarakat. Karena itu, masyarakat diminta mematuhi maklumat Kapolda Sulteng demi menjaga keselamatan bersama, kualitas lingkungan, serta mencegah dampak yang lebih luas akibat kebakaran hutan dan lahan.

“Mari bersama-sama kita cegah karhutla. Jangan membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Jika menemukan adanya pembakaran hutan dan lahan, segera laporkan kepada kepolisian terdekat,” tandasnya.**