MOROWALI, MAL – Kekecewaan masyarakat Desa Siumbatu, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, terhadap PT TRI NUSA/OTI EA ABADI memuncak. Aliansi Masyarakat Siumbatu Melawan (AMSM) bersama warga menggelar aksi demonstrasi sekaligus menyegel kantor perusahaan, Sabtu (22/8/2026).
Aksi tersebut digelar di depan kantor PT TRI NUSA/OTI EA ABADI sebagai bentuk protes masyarakat terhadap perusahaan yang dinilai mengabaikan kesepakatan hasil dialog terkait rencana aktivitas perusahaan di wilayah Desa Siumbatu.
Masyarakat menyebut, sebelumnya telah beberapa kali dilakukan dialog yang melibatkan perwakilan masyarakat, Pemerintah Desa Siumbatu dan pihak manajemen perusahaan. Dalam dialog tersebut, disepakati pelaksanaan sosialisasi terbuka bersama masyarakat sebelum perusahaan melakukan aktivitas.
Namun, menurut AMSM, kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara tersebut tidak dijalankan oleh perusahaan.
Jenderal Lapangan (Jendlap) AMSM, Putra, mengatakan berdasarkan kesepakatan, perusahaan tidak diperbolehkan melakukan aktivitas, termasuk penggalian, pengangkutan maupun penjualan bahan tambang, sebelum sosialisasi terbuka dilaksanakan dan mendapat persetujuan masyarakat Siumbatu.
“Namun kenyataannya, perusahaan telah diam-diam melakukan aktivitas penggalian di wilayah Desa Siumbatu tanpa menunaikan kewajiban dan tanggung jawabnya kepada masyarakat,” kata Putra dalam aksi tersebut.
Pernyataan senada disampaikan Pemerintah Desa Siumbatu, Mirwan Abd. Muin. Ia menilai perusahaan telah mengabaikan keberadaan pemerintah desa dan masyarakat yang sebelumnya telah menyampaikan kesepakatan dalam sejumlah pertemuan.
“Perusahaan ini sedikit pun tidak menghargai Pemerintah Desa dan masyarakat. Sudah berkali-kali berjanji akan melaksanakan sosialisasi terbuka terlebih dahulu sebelum beraktivitas, namun janji itu diingkari,” ujarnya.
Mirwan juga menyatakan dukungannya terhadap langkah masyarakat melalui AMSM selama perjuangan tersebut dilakukan untuk kepentingan masyarakat Desa Siumbatu.
Aksi demonstrasi yang melibatkan masyarakat, Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta tokoh masyarakat tersebut berlangsung damai dan kondusif dengan pengamanan aparat TNI dan Polri.
Namun, hingga aksi berlangsung, tidak ada pihak manajemen maupun pengambil kebijakan PT TRI NUSA/OTI EA ABADI yang menemui massa.
Kondisi tersebut kemudian mendorong massa mengambil keputusan untuk menyegel kantor perusahaan. AMSM menegaskan penyegelan akan tetap dilakukan hingga perusahaan menunjukkan itikad baik dan memenuhi kesepakatan bersama masyarakat.
Putra menegaskan pihaknya meminta perusahaan menghentikan seluruh aktivitas di wilayah Desa Siumbatu sampai persoalan tersebut diselesaikan melalui musyawarah dan sosialisasi terbuka.
“Selama PT TRI NUSA/OTI EA ABADI tidak menunjukkan itikad baik, tidak melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya kepada masyarakat Siumbatu, selama itu pula kantor ini tetap kami segel,” tegasnya.
Ia juga meminta perusahaan tidak melakukan aktivitas sebelum seluruh persoalan diselesaikan dan kesepakatan dengan masyarakat dipenuhi.
