PALU, MAL — Kinerja Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palu yang baru, Dr. Lapatawe B. Hamka, mulai mendapat sorotan terkait penanganan perkara dugaan penyimpangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu tahun anggaran 2018 dan 2019.
Perkara yang telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada 2025 itu hingga kini belum memasuki tahap penetapan tersangka. Salah satu kendalanya adalah belum diterimanya hasil resmi Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Tengah.
Ketua Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulteng, Harsono Bereki, meminta Kajari Palu yang baru memastikan proses penanganan perkara tersebut berjalan secara transparan dan tidak berlarut-larut.
Menurut Harsono, hasil PKN memang menjadi bagian penting dalam proses penyidikan karena dapat menjadi dasar untuk mengetahui secara resmi nilai kerugian negara. Namun, kejaksaan juga perlu memastikan perkembangan perkara tetap terukur meskipun hasil audit belum diterima.
“Kalau memang prosesnya masih berjalan, harus ada kejelasan sampai sejauh mana prosesnya. Jangan sampai perkara yang sudah masuk tahap penyidikan justru berlarut-larut karena menunggu hasil perhitungan kerugian negara,” kata Harsono.
Sementara itu, Kajari Palu Dr. Lapatawe B. Hamka menyatakan akan melanjutkan proses penegakan hukum yang telah dirintis oleh Kajari sebelumnya.
Ia juga meminta dukungan media untuk bersama-sama mengawal proses penegakan hukum di wilayah hukum Kejari Palu.
“Saya akan melaksanakan penegakan hukum yang sudah dirintis oleh Kajari sebelumnya. Olehnya, saya meminta media untuk bersama-sama mengawal dalam penegakan hukum,” ujar Hamka.
Pernyataan tersebut menjadi penting karena perkara dugaan penyimpangan BPHTB ini telah berlangsung cukup lama dan masih menunggu kepastian hasil audit dari BPKP Sulteng.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Palu, Junaedi, sebelumnya membenarkan bahwa penyidik masih menunggu hasil resmi PKN dari BPKP Sulteng.
“Kami masih menunggu hasil resmi Perhitungan Kerugian Negara (PKN) oleh BPKP Sulteng, kami sudah minta,” kata Junaedi kepada Media Alkhairaat Online melalui sambungan telepon, Senin (9/2).
Menurut Junaedi, pengajuan PKN telah dilakukan sejak 2025. Permintaan untuk memperoleh hasil PKN juga telah disampaikan sekitar dua pekan sebelum keterangannya diberikan.
Ia mengatakan tidak ada batas waktu tertentu yang dapat memastikan kapan hasil PKN tersebut akan diserahkan BPKP kepada penyidik.
Junaedi juga menegaskan bahwa angka kerugian sekitar Rp2,6 miliar yang selama ini muncul dalam penanganan perkara belum merupakan hasil perhitungan final.
“Kerugian Rp2,6 miliar bukan hasil final, resminya nanti hasil PKN. Kasus ini terus berproses,” ujarnya.
Dari pihak BPKP Sulteng, Humas BPKP Sulteng, Naufal, mengatakan laporan hasil audit masih dalam proses penyusunan dan finalisasi.
“Terkait dugaan korupsi BPHTB, informasi dari bidang terkait, saat ini masih dalam proses penyusunan dan finalisasi laporan hasil Audit PKKN,” kata Naufal melalui pesan WhatsApp.
Perkara dugaan penyimpangan BPHTB tersebut mencuat pada 2024. Berdasarkan data yang dihimpun, nilai BPHTB yang menjadi objek pemeriksaan mencapai Rp15,39 miliar pada 2018 dan Rp6,33 miliar pada 2019.
Pemeriksaan sebelumnya menemukan adanya ketidaksesuaian antara data Kantor Pertanahan Kota Palu, Bapenda Kota Palu, dan rekening koran penerimaan BPHTB dari wajib pajak pada 2018.
Dari ketidaksesuaian tersebut, terdapat dana yang diduga tidak masuk ke Kas Umum Daerah dengan nilai mencapai Rp2.664.484.054.
Dugaan penyimpangan berkaitan dengan pembayaran BPHTB yang diduga tidak disetorkan ke rekening kas daerah melalui Bank Sulteng.
Dalam kondisi tersebut, kepemimpinan Hamka di Kejari Palu akan diuji dalam memastikan perkara yang telah masuk tahap penyidikan tersebut memiliki kejelasan perkembangan dan tidak kehilangan kepastian hukum.
KRAK berharap Kejari Palu tidak hanya menunggu hasil PKN, tetapi juga terus melakukan langkah-langkah penyidikan sesuai kewenangan hukum yang dimiliki. Transparansi perkembangan perkara dinilai penting agar publik mengetahui sejauh mana proses penanganan dugaan penyimpangan penerimaan daerah tersebut.
Dengan demikian, pernyataan Hamka untuk melanjutkan penegakan hukum yang telah dirintis Kajari sebelumnya diharapkan diikuti dengan langkah konkret dalam mengawal perkara BPHTB hingga memperoleh kepastian hukum.**
