PALU, MAL — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, Rustam Efendi, menerima pelimpahan tahap II tersangka berinisial MA beserta barang bukti dari penyidik Polresta Palu, Senin (24/8/2026).
Pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan dokumen dinyatakan lengkap atau P-21. Dalam perkara itu, korban disebut mengalami kerugian sekitar Rp88 juta.
“Tahap dua sudah selesai, sesuai harapan korban,” tulis JPU Rustam Efendi melalui pesan WhatsApp.
Sebelumnya, penyidik Polresta Palu, Ipda Arfandi, mengatakan pelimpahan tahap II dilakukan setelah tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan.
“Tadi habis rikes, tersangkanya sudah dibawa ke kejaksaan,” katanya.
Selain menyerahkan tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa dokumen, di antaranya sertifikat dan bukti transfer.
Terkait status penahanan tersangka MA, kuasa hukum pelapor Jerlewis, Mickhael Sahat, mengatakan pihaknya memperoleh informasi dari kliennya bahwa JPU menetapkan MA sebagai tahanan kota.
Menurut Mickhael, keputusan tersebut disampaikan JPU kepada kliennya melalui pesan WhatsApp dengan alasan pada tahap penyidikan tersangka tidak dilakukan penahanan.
“JPU memberikan status tahanan kota kepada tersangka MA dengan alasan di tingkat penyidikan tidak dilakukan penahanan, dan juga JPU menyatakan dari pesan singkatnya tersebut kepada klien saya terdakwa tadi telah membuat surat pernyataan dengan komitmen akan memulihkan seluruh kerugian daripada korban pada tanggal 29 nanti. Apabila tidak ditepati, maka penahanan akan dialihkan ke lapas,” ujar Mickhael, mengutip pesan JPU.
Mickhael menilai sikap JPU tersebut mencederai asas kepastian hukum dan prosedur hukum acara pidana. Menurutnya, proses penegakan hukum pidana tidak boleh didasarkan pada janji bersyarat dari tersangka atau terdakwa.
“Sikap JPU mencederai asas kepastian hukum dan prosedur hukum acara pidana. Tindakan JPU yang mengulur penahanan dan memberikan ruang hingga tanggal 29 dengan dalih komitmen pemulihan kerugian korban secara sepihak adalah langkah yang keliru. Proses penegakan hukum pidana tidak boleh disandera oleh janji bersyarat dari tersangka/terdakwa,” katanya.
Ia juga menyoroti penggunaan konsep restorative justice (RJ) dalam perkara tersebut. Mickhael menyebut pendekatan RJ berdasarkan Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 memiliki persyaratan tertentu dan harus memperhatikan kepentingan korban.
“Penyalahgunaan konsep restorative justice (RJ). Pendekatan restorative justice berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020, syarat utamanya adalah persetujuan penuh tanpa paksaan dari korban. RJ bukan alat tawar-menawar status penahanan atau kompromi formalitas yang dipaksa penuntut umum demi menunda kewenangan penahanan badan. Menggantungkan status penahanan pada tanggal 29 demi ‘restorasi’ tanpa kepastian komitmen nyata adalah bentuk pengabaian terhadap hak-hak korban,” ujarnya.
Mickhael juga menilai pengalihan status penahanan menjadi tahanan kota menguntungkan pelaku dan merugikan korban.
“Alasan bahwa tingkat penyidikan tidak dilakukan penahanan tidak dapat dijadikan dasar mutlak bagi JPU untuk membiarkan tersangka berkeliaran di luar lapas, apalagi jika kerugian korban belum dipulihkan sama sekali. Penangguhan atau pengalihan status tahanan kota yang transaksional atas dasar janji masa depan jelas mencederai rasa keadilan publik dan keadilan bagi korban,” katanya.
Atas kondisi tersebut, pihaknya mendesak JPU segera melimpahkan dan melakukan penahanan terhadap MA tanpa menunggu tenggat waktu 29 Agustus.
“Kami mendesak JPU untuk segera melimpahkan dan melakukan penahanan terhadap terdakwa MA tanpa harus menunggu tenggat tanggal 29. Apabila JPU tetap mengulur waktu dan terbukti melakukan pembiaran yang berpotensi menghilangkan barang bukti atau melarikan diri, kami tidak akan segan melayangkan aduan resmi ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan Komisi Kejaksaan RI,” tegasnya.
Perkara tersebut sebelumnya dilaporkan sejak 2024. Proses penanganannya sempat berjalan cukup lama hingga menimbulkan pertanyaan mengenai penanganan perkara oleh aparat penegak hukum (APH).
Pelapor, Jerlewis, melalui kuasa hukumnya, Mickhael Sahat, mengatakan perkara itu bermula ketika MA meminjam uang dengan alasan untuk biaya pengobatan orang tuanya. Sebagai jaminan, MA menyerahkan sertifikat rumah yang disebut berada di kawasan Ujuna, Kota Palu.
Menurut Mickhael, pemberian uang dilakukan dalam dua kali transaksi dengan total kerugian yang dialami kliennya mencapai sekitar Rp88 juta. Belakangan, pelapor menemukan adanya persoalan pada sertifikat yang dijadikan jaminan tersebut.
“Nomor sertifikatnya memang ada dan valid, tetapi setelah dilakukan pengecekan, dua sertifikat yang diperlihatkan memiliki luas berbeda dan bukan sertifikat asli,” kata Mickhael.
Ia menjelaskan, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) kemudian memberikan klarifikasi mengenai keberadaan sertifikat asli. Berdasarkan informasi tersebut, sertifikat asli disebut sedang diagunkan di bank untuk keperluan pinjaman.
Persoalan itu kemudian dilaporkan kepada kepolisian. Dalam perkembangan penyidikan, MA ditetapkan sebagai tersangka pada 2025.
Berkas perkara sempat dikembalikan kepada penyidik dengan petunjuk jaksa atau P-19. Setelah petunjuk tersebut dipenuhi, berkas perkara akhirnya dinyatakan lengkap atau P-21 pada akhir 2025.
Dengan pelimpahan tahap II tersebut, penanganan perkara kini berlanjut ke tahap penuntutan di Kejari Palu. Selanjutnya, jaksa akan mempersiapkan proses pelimpahan perkara ke pengadilan untuk disidangkan.
