PALU, MAL – Penanganan laporan dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan dokumen dengan kerugian sekitar Rp88 juta di Kota Palu menjadi sorotan. Perkara yang dilaporkan sejak 2024 itu telah menetapkan seorang berinisial MA sebagai tersangka. Namun, proses pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II disebut belum terlaksana hingga Kamis (20/8).
Pelapor, Jerlewis, melalui kuasa hukumnya, Mickhael Sahat Martua, mengatakan perkara tersebut bermula ketika MA meminjam uang dengan alasan untuk biaya pengobatan orang tuanya.
Sebagai jaminan, MA menyerahkan sertifikat rumah yang disebut berada di kawasan Ujuna, Palu. Pemberian uang dilakukan dua kali hingga total kerugian yang dialami kliennya mencapai sekitar Rp88 juta.
Belakangan, kliennya menemukan persoalan terkait sertifikat yang dijadikan jaminan tersebut.
“Nomor sertifikatnya memang ada dan valid, tetapi setelah dilakukan pengecekan, dua sertifikat yang diperlihatkan memiliki luas berbeda dan bukan sertifikat asli,” kata Mickhael, didampingi rekan satu timnya, Brigitta Fernanda, dari Kantor Hukum Dirandra Aksatriya & Partners, Jalan Garuda No. 23, Kota Palu, Kamis.
Menurut Mickhael, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) kemudian memberikan klarifikasi mengenai keberadaan sertifikat asli. Sertifikat asli tersebut disebut sedang diagunkan di bank untuk keperluan pinjaman.
Persoalan itu kemudian dilaporkan kepada kepolisian. Dalam perkembangannya, perkara masuk tahap penyidikan dan MA ditetapkan sebagai tersangka pada 2025.
Berkas perkara sempat dikembalikan dengan petunjuk jaksa atau P19, sebelum akhirnya dinyatakan lengkap atau P21 pada akhir 2025.
Namun, menurut Mickhael, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, proses pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II belum juga terlaksana hingga saat ini.
Kondisi tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian penanganan perkara. Terlebih, proses penyidikan disebut telah beberapa kali mengalami pergantian penyidik hingga kepala satuan reserse kriminal.
“Perkara ini sudah P21, tetapi tahap dua belum dilakukan. Ini yang menimbulkan tanda tanya besar. Kenapa tidak ada upaya yang tegas untuk menyelesaikannya?” ujar Mickhael.
Ia juga mempertanyakan alasan belum dilakukannya tahap II terhadap tersangka. Menurutnya, alasan kesehatan sempat disampaikan dalam proses penanganan perkara tersebut.
Apabila memang terdapat kendala kesehatan, kata dia, aparat penegak hukum semestinya memberikan penjelasan secara terbuka serta menyampaikan SP2HP dan langkah hukum yang telah ditempuh.
“Klien kami membutuhkan kepastian mengenai perkembangan perkara ini. Jangan sampai perkara yang sudah P21 justru tidak memiliki kejelasan tindak lanjut,” katanya.
Mickhael juga menyoroti kemungkinan penyelesaian perkara melalui pengembalian kerugian atau restorative justice (RJ). Ia menegaskan, pengembalian kerugian tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana.
“Kalaupun kerugian dikembalikan, perkara pidananya tidak otomatis hilang. Persoalan pengembalian kerugian dapat menjadi pertimbangan dalam proses hukum, tetapi tindak pidananya tetap harus diproses sesuai ketentuan,” ujarnya.
Ia berharap kepolisian dan kejaksaan memberikan penjelasan terbuka mengenai kendala yang menyebabkan perkara tersebut belum memasuki tahap berikutnya.
Menurut Mickhael, transparansi diperlukan untuk memastikan proses hukum berjalan berdasarkan prinsip kepastian, keadilan, dan kemanfaatan.
Ia juga meminta agar penanganan perkara tidak dibedakan berdasarkan latar belakang ekonomi maupun status pihak yang terlibat.
“Semua orang sama di mata hukum. Jangan sampai ada kesan perkara bisa diperlambat atau dipermainkan karena ada kepentingan tertentu,” katanya.
Mickhael menilai perkara tersebut tidak memiliki konstruksi hukum yang terlalu kompleks karena telah melalui proses penyidikan dan berkas perkara sudah dinyatakan P21. Karena itu, menurut dia, alasan keterlambatan tahap II perlu dijelaskan secara terbuka.
Ia juga meminta Kejaksaan Negeri Palu memastikan tindak lanjut perkara setelah berkas dinyatakan lengkap. Menurutnya, kepastian hukum penting bukan hanya bagi tersangka, tetapi juga bagi korban yang menunggu penyelesaian perkara.
Mickhael juga menyebut MA diduga tidak hanya berhadapan dengan satu pelapor dalam perkara serupa. Ia mengatakan terdapat pihak lain yang disebut menjadi korban, bahkan ada yang sedang menjalani proses hukum sebagai tahanan.
“Informasi yang kami terima, korbannya bukan hanya satu atau dua orang. Ada pihak lain yang juga mengalami persoalan serupa dan sudah berproses hukum,” ujarnya.
Polisi: Penyidik Sudah Berupaya Tahap II
Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail Boby mengatakan pihaknya, khususnya penyidik Harda, telah beberapa kali berupaya melakukan tahap II.
Namun, menurut dia, pelaksanaan tahap II belum terlaksana karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palu berinisial RM disebut beberapa kali menolak atau menunda proses tersebut.
“Pihak Polresta Palu, khusus penyidik Harda, sudah beberapa kali berupaya untuk melakukan tahap II. Namun JPU Kejari Palu atas nama RM selalu menolak dan menunda tahap II tersebut,” kata Ismail.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Palu Michael saat dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu informasi dari bagian pidana umum.
“Info dari Kasi Pidum, dari penyidik yang belum tahap dua kan,” balasnya melalui pesan WhatsApp.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh penjelasan lebih lanjut dari pihak Kejaksaan Negeri Palu mengenai alasan penundaan tahap II serta langkah yang akan ditempuh terhadap perkara tersebut.
