JAKARTA, MAL – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memerintahkan jajarannya segera mencari landasan hukum yang memungkinkan dilakukan revisi terhadap Keputusan Menteri ESDM Nomor 157 Tahun 2026 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Daerah Pengolah Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara Tahun 2026.
Arahan tersebut disampaikan Bahlil saat menerima Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid, Ketua DPRD Sulawesi Tengah Mohammad Arus Abdul Karim, jajaran DPRD, serta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (19/08).
Dalam pertemuan itu, Bahlil menegaskan perlunya menelaah regulasi yang dapat menjadi rujukan untuk membuka ruang perubahan kebijakan.
“Cari aturan yang bisa menjadi rujukan. Yang menjadi kewenangan ESDM, kita lihat bagaimana bisa dilakukan revisi,” tegas Bahlil.
Tak hanya memberikan arahan, Menteri ESDM juga menetapkan tenggat waktu bagi jajarannya untuk menindaklanjuti langkah tersebut.
“Saya minta dalam waktu satu minggu ya,” ujarnya.
Dorongan revisi Kepmen ESDM Nomor 157 Tahun 2026 muncul setelah Pemerintah Provinsi dan DPRD Sulawesi Tengah menyoroti tidak tercantumnya Kabupaten Morowali dan Morowali Utara sebagai daerah pengolah mineral dan batu bara.
Padahal, kedua daerah tersebut selama ini dikenal sebagai pusat aktivitas pengolahan dan hilirisasi nikel di Indonesia.
Bagi Sulawesi Tengah, status daerah pengolah memiliki kaitan dengan kepentingan fiskal daerah, termasuk aspek Dana Bagi Hasil (DBH) yang bersumber dari pengelolaan sumber daya alam.
Karena itu, langkah Bahlil membuka peluang evaluasi terhadap kebijakan tersebut dipandang sebagai upaya mencari solusi terhadap aspirasi yang disampaikan pemerintah daerah dan DPRD Sulawesi Tengah.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersama DPRD berencana terus mengawal proses tindak lanjut agar revisi Kepmen ESDM Nomor 157 Tahun 2026 dapat terealisasi. ***
