PALU, MAL – Pemerintah Kota Palu terus memperkuat koordinasi tindak lanjut sembilan program kerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk meningkatkan tata kelola pertanahan daerah.
Rapat koordinasi ini dipimpin Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Palu, Rahmad Mustafa, pada Jumat (14/8) di Ruang Sekretaris Daerah Kota Palu, melibatkan berbagai perangkat daerah terkait dalam pelaksanaan koordinasi program pertanahan Palu.
Rapat ini menjadi langkah awal untuk memastikan komitmen dan pemahaman yang sama di antara seluruh perangkat daerah dalam menindaklanjuti kesepakatan kerja sama antara Pemerintah Kota Palu dan Kementerian ATR/BPN. Asisten Rahmad menegaskan, tindak lanjut sembilan program ini menjadi prioritas lintas perangkat daerah.
“Hari ini kita melaksanakan koordinasi untuk sama-sama berkomitmen menindaklanjuti apa yang menjadi kesepakatan tersebut di dalam sembilan kesepakatan itu,” kata Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Palu, Rahmad Mustafa.
Rahmad juga menjelaskan bahwa sembilan program kerja sama ini merupakan bagian dari kesepakatan yang sebelumnya telah dibangun Wali Kota Palu bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kesepakatan ini secara khusus bertujuan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan di bidang pertanahan. Koordinasi program pertanahan Palu ini sangat penting dalam implementasi tujuan tersebut.
“Sembilan hal ini menjadi kesepakatan Bapak Wali Kota Palu bersama Komisi Pemberantasan Korupsi dan segera mungkin kita koordinasikan,” tambah Rahmad.
Sembilan paket program yang menjadi fokus pembahasan mencakup integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) tanah dengan Nomor Objek Pajak (NOP), integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik (MPP), percepatan pendaftaran tanah, serta percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS).
Selain itu, program-program tersebut meliputi pelaksanaan sensus pertanahan berbasis geospasial, integrasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan/Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B/LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), pengembangan dan pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT), serta konsolidasi tanah untuk mendukung pembangunan daerah.
Implementasi sembilan program ini diharapkan dapat memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas pelayanan pertanahan di Kota Palu. Tujuannya adalah mempercepat sertifikasi aset milik pemerintah daerah, memberikan kemudahan investasi melalui integrasi layanan perizinan, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta mengurangi potensi sengketa pertanahan melalui pemanfaatan data yang terintegrasi.
Dalam rapat tersebut, seluruh perangkat daerah terkait didorong untuk segera menyusun langkah-langkah teknis sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. Koordinasi lintas sektor ini dinilai penting agar setiap program dapat dilaksanakan secara terarah, terukur, dan tidak berjalan secara parsial. Pemerintah Kota Palu berkomitmen memperkuat sinergi dengan Kementerian ATR/BPN. ***
