Oleh: Azman Siregar*

SAYA coba membaca pelan-pelan dan teliti tulisan kedua yang diterbitkan oleh kawan baik saya Bapak M. Ridha Saleh yang di beri judul “Hak bukan Status : Morowali dan Morowali Utara itu Daerah Pengolah”.

Setiap paragrafnya saya baca dengan seksama dan penuh ke hati-hatian. Secara substansi, kawan Ridha Saleh mengkonfirmasi bahwa Kabupaten Morowali dan Morowali Utara merupakan daerah pengolah. Sampai di sini, clear bahwa benar kedua Kabupaten tersebut adalah daerah pengolah.

Rujukan yang dipakai oleh kawan Ridha Saleh yakni UU No 1 Tahun 2022 tentang HKPD, bahwa Daerah berhak mendapatkan nilai 8% dari bagi hasil pengolahan.

Ilustrasi yang coba dipakai kawan Ridha Saleh dalam memperkuat status pengolahan bagi kedua Kabupaten tersebut juga terkonfirmasi. Baik dari Kementerian ESDM dan Kementerian Perindustrian.

Masuk ke paragraf ke 11, ada yang justru saling bertabrakan. Jika di paragraf sebelumnya kawan Ridha Saleh mengkonfirmasi kebenaran status pengolahan terhadap Morowali dan Morowali Utara, di sini (paragraf 11), berdasarkan Kepmen 157/2026 status daerah pengolah itu tidak terkonfirmasi.

Persoalan lainnya, kawan Ridha Saleh secara sederhana menyatakan bahwa penyebutan status daerah pengolah dalam Kepmen 157/2026 tidak berkonsekuensi pada keistimewaan apapun terhadap daerah yang terdaftar di lampiran II Kepmen 157/2026, bahkan menurut Ridha Saleh di lampiran II juga tidak menyebutkan angka atau nilai DBH.

Bagi saya, ini justru kecelakaan fatal ketika menganggap putusan Kepmen 157/2026 itu tidak berkonsekuensi pada keistimewaan dan nilai DBH.

Padahal, dalam diktum ketujuh Kepmen tersebut dengan gamblang menjelaskan bahwa “Perkiraan realisasi iuran tetap tahun 2025, perkiraan realisasi iuran produksi/royalti tahun 2025, dan kapasitas

output pada fasilitas pengolahan yang terintegrasi pada tahun 2025 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT digunakan sebagai dasar penghitungan dana bagi hasil sumber daya alam mineral dan batubara tahun 2026”.

Jika kita baca dengan seksama dari diktum ketujuh Kepmen 157/2026 maka konsekuensi logisnya berdampak pada nilai Dana Bagi Hasil 2026. Jadi apa yang dijelaskan oleh kawan Ridha Saleh tidak berkonsekuensi secara serius, justru terbantahkan dengan sendirinya oleh diktum ketujuh di Kepmen tersebut.

Saya sedikit beri pertanyaan mendasar. Jika kriteria penetapan daerah pengolah indikatornya keberadaan kegiatan pengolahan/pemurnian minerba, maka pemerintah juga harus membuka data, metodologi serta parameter yang menyebabkan fasilitas pengolahan di IMIP tidak memenuhi kriteria yang digunakan terhadap 8 daerah pengolah yang ditetapkan oleh Kepmen 157/2026?

Jika kritik terhadap Kepmen 157/2026 dianggap aneh karena dianggap ngotot terhadap status, maka disitulah letak kekeliruannya. Status justru menentukan ketegori penerima dalam skema DBH. Artinya status bukan sekadar sampul administrasi saja, ia lebih substansial untuk dipersoalkan.

Kerancuan lainnya, kawan Ridha Saleh mencampuradukkan urusan Hak dan Kompensasi dengan menggabungkan problem Hak Bagi Hasil dengan kecelakaan kerja, beban infrastruktur dll.

Padahal ini dua intrumen berbeda. DBH merupakan instrumen perimbangan hubungan keuangan pusat—daerah, sementara kompensasi merupakan mekanisme untuk mengimbangi kerugian, eksternalitas dan beban yang ditimbulkan dari aktifitas produksi pertambangan.

Sekarang kita coba masuk ke dalam alur pembagian kewenangan yang dituliskan oleh kawan Ridha Saleh terkait PT. IMIP di bawah kewenangan Kementerian Perindustrian melalui legitimasi Izin Usaha Industri (IUI). Konsekuensi logisnya, melalui IUI membuktikan bahwa adanya legalitas industri pengolahan di Morowali.

Ada pertanyaan serius yang mesti di jawab, apakah Kementerian Perindustrian sudah menyampaikan data kegiatan serta besaran kapasitas pengolahan industri di Morowali kepada Kemenkeu sebagai dasar perhitungan DBH SDA Minerba tahun 2026? Jikalaupun sudah disampaikan, bagaimana data tersebut dipergunakan dalam penetapan daerah pengolah melalui Kepmen 157/2026?

Salam hormat.

*Sekretaris DPW Partai Gema Bangsa Sulawesi Tengah