PENCABULAN terhadap anak bukan sekadar kejahatan seksual. Dalam perspektif Islam, perbuatan tersebut merupakan bentuk kezaliman yang serius. Apalagi jika dilakukan oleh seorang guru, orang yang seharusnya mendidik, membimbing, dan menjaga anak.
Guru memiliki posisi yang istimewa dalam kehidupan murid. Ia dipercaya oleh orang tua, dihormati oleh anak, dan memiliki otoritas di lingkungan sekolah. Karena itu, ketika kepercayaan tersebut digunakan untuk melakukan pencabulan, kejahatannya tidak berhenti pada tindakan seksual. Ada amanah yang dikhianati dan kekuasaan yang disalahgunakan.
Islam sangat menjaga kehormatan manusia dan melarang segala jalan menuju perbuatan keji. Al-Qur’an bahkan tidak hanya melarang zina, tetapi memerintahkan agar manusia tidak mendekatinya, karena ia merupakan perbuatan keji dan jalan yang buruk. Dalam kasus anak, persoalannya bahkan lebih serius karena anak berada dalam posisi rentan dan tidak memiliki kekuatan yang seimbang dengan orang dewasa.
Karena itu, sulit diterima jika pencabulan terhadap murid hanya dianggap sebagai “kesalahan pribadi” seorang guru. Ia adalah penyalahgunaan kepercayaan. Orang tua menyerahkan anak kepada sekolah untuk memperoleh pendidikan, bukan untuk menjadi korban kekerasan seksual.
Yang lebih menyedihkan, dalam sejumlah kasus, persoalan justru diperumit oleh keinginan mempertahankan nama baik lembaga. Pelaku mungkin dikenal sebagai guru yang baik, tokoh agama, orang yang disegani, atau bagian penting dari sebuah institusi. Akibatnya, muncul dorongan untuk menyelesaikan perkara secara diam-diam agar reputasi sekolah atau lembaga tidak rusak.
Padahal, menjaga nama baik tidak boleh berarti mengorbankan korban.
Dalam Islam, keadilan tidak boleh dikalahkan oleh kedekatan, jabatan, ataupun kepentingan kelompok. Al-Qur’an memerintahkan orang beriman untuk menegakkan keadilan, sekalipun keputusan tersebut berhadapan dengan kepentingan diri sendiri atau orang-orang terdekat.
Karena itu, seorang guru yang terbukti melakukan pencabulan tidak boleh mendapatkan perlindungan hanya karena ia memiliki jabatan, gelar pendidikan, penampilan religius, atau reputasi yang baik selama ini. Kesalehan seseorang tidak dapat dijadikan alasan untuk membebaskannya dari pertanggungjawaban atas kezaliman yang dilakukan.
Di sisi lain, masyarakat juga harus berhenti membebankan rasa malu kepada korban. Anak yang mengalami pencabulan tidak seharusnya ditanya mengapa diam, mengapa tidak melawan, atau mengapa tidak segera bercerita. Pertanyaan semacam itu sering mengabaikan ketimpangan kekuasaan antara anak dan pelaku.
Pertanyaan yang lebih penting adalah: mengapa orang dewasa yang diberi amanah menjaga anak justru menggunakan kepercayaan itu untuk menyakitinya?
Islam juga tidak membenarkan masyarakat mengambil hukum sendiri. Dugaan kejahatan harus diproses melalui mekanisme hukum yang adil, dengan tetap memberikan perlindungan kepada korban. Namun, proses hukum yang adil tidak boleh berubah menjadi alasan untuk melindungi pelaku atau mengabaikan keselamatan anak-anak lain.
Lembaga pendidikan pun memiliki tanggung jawab yang lebih besar daripada sekadar menghukum setelah kejahatan terjadi. Harus ada mekanisme pengaduan yang aman, pengawasan terhadap orang dewasa yang bekerja dengan anak, serta keberanian untuk mengambil tindakan ketika muncul laporan.
Sebab anak adalah amanah. Orang tua menyerahkan mereka kepada sekolah untuk dididik dan dijaga. Guru menerima kepercayaan untuk membentuk manusia, bukan menggunakan kedudukannya untuk merusak masa depan seorang anak.
Maka pencabulan terhadap anak oleh seorang guru bukan hanya persoalan hukum dan moral. Ia adalah pengkhianatan terhadap amanah dan kezaliman terhadap pihak yang lemah.
Dan dalam perkara seperti ini, ukuran kemuliaan sebuah lembaga bukan seberapa baik ia menjaga citranya, tetapi seberapa berani ia melindungi anak, membela korban, dan tidak memberi tempat bagi pelaku.**
