MUARA TEWEH, MAL – Polres Barito Utara mengamankan sedikitnya empat orang yang diduga terlibat dalam pencurian batang tembaga dan kabel grounding penangkal petir di Stasiun Pemancar TVRI Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Kerugian materiil yang dialami pihak TVRI ditaksir mencapai sekitar Rp80 juta.
Kasus ini masih dalam tahap penanganan dan penyidikan kepolisian. Sejumlah laporan menyebut empat orang diamankan, namun terdapat laporan lain yang menyebut lima orang. Hingga kini, belum ada keterangan resmi yang dapat diverifikasi mengenai jumlah final orang yang diamankan, identitas mereka, maupun status hukum masing-masing.
Objek yang diduga dicuri meliputi batang tembaga grounding, kabel grounding penangkal petir, serta komponen sistem pembumian yang terpasang di area stasiun pemancar TVRI Muara Teweh.
Informasi yang beredar menyebut aksi pencurian tersebut terekam kamera pengawas atau CCTV. Rekaman itu kemudian menjadi salah satu petunjuk bagi penyidik dalam mengidentifikasi dan mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.
Kronologi sementara yang dapat dihimpun menunjukkan bahwa pihak terkait lebih dahulu mengetahui adanya kehilangan komponen grounding di area stasiun pemancar. Setelah dilakukan pengecekan lokasi dan pemeriksaan rekaman CCTV, dugaan pencurian kemudian dilaporkan ke Polres Barito Utara.
Satreskrim Polres Barito Utara selanjutnya melakukan penyelidikan dan mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat. Polisi kini masih melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi, terduga pelaku, serta barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Selain nilai material tembaga yang hilang, pencurian komponen grounding dinilai memiliki dampak yang lebih luas. Grounding merupakan bagian penting dari sistem perlindungan instalasi terhadap gangguan listrik dan sambaran petir.
Hilangnya komponen tersebut berpotensi meningkatkan risiko kerusakan perangkat pemancar, gangguan operasional, hingga ancaman keselamatan apabila sistem tidak segera dipulihkan sesuai standar teknis.
Meski demikian, belum ada keterangan resmi yang memastikan apakah pencurian tersebut menyebabkan gangguan terhadap layanan siaran TVRI di wilayah Muara Teweh dan sekitarnya.
Polisi juga belum menyampaikan secara resmi motif pencurian, rincian barang bukti yang diamankan, lokasi penangkapan, maupun pasal yang akan diterapkan kepada para terduga pelaku.
Karena peristiwa terjadi pada Agustus 2026, penanganan perkara pidana mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang telah berlaku penuh sejak 2 Januari 2026. Namun, penerapan pasal dalam kasus ini masih menunggu penjelasan resmi dari penyidik.
Sementara itu, pihak TVRI juga belum memberikan keterangan terkait kondisi sistem grounding setelah kejadian, dampak terhadap operasional pemancar, maupun dasar penghitungan taksiran kerugian sebesar Rp80 juta.
