POSO, MAL – Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Poso memenangkan perkara perdata terkait gugatan ruko yang berlokasi di depan kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kabupaten Poso.
Pengadilan Negeri (PN) Poso menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima setelah mengabulkan eksepsi JPN selaku kuasa hukum Ketua DPRD Kabupaten Poso.
Putusan Nomor 263/Pdt.G/2025/PN Pso yang dibacakan Majelis Hakim pada 29 Juli 2026 menyebut Ketua DPRD Kabupaten Poso tidak memiliki hubungan hukum dengan pokok perkara.
Sengketa tersebut murni merupakan hubungan sewa-menyewa antara para penggugat dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Poso sebagai Tergugat I dan Tergugat II.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga menegaskan ruko yang disengketakan merupakan aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Poso, bukan aset DPRD. Karena itu, pencantuman Ketua DPRD sebagai Tergugat III dinilai keliru atau error in persona.
Selain itu, gugatan juga dinilai kabur (obscuur libel) sehingga tidak memenuhi syarat formil. Atas dasar itu, majelis menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijk Verklaard (N.O.) atau gugatan tidak dapat diterima.
Kuasa Hukum Tergugat III dari Tim JPN Kejaksaan Negeri Poso, Reza Torio Kamba, mengatakan putusan tersebut memperjelas bahwa DPRD tidak memiliki keterkaitan hukum dengan objek sengketa yang dipersoalkan para penggugat.
“Ketua DPRD Kabupaten Poso tidak memiliki hubungan hukum dengan objek sengketa karena ruko tersebut merupakan aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Poso, bukan aset DPRD Kabupaten Poso,” tegas Reza, Kamis (30/7).
Menurut Reza, sejak awal dasar hukum yang digunakan untuk menarik Ketua DPRD sebagai pihak tergugat tidak memiliki landasan yang kuat. Kepemilikan aset tersebut telah tercatat secara sah atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Poso.
“Majelis hakim telah menegaskan penarikan Ketua DPRD Kabupaten Poso sebagai Tergugat III tidak beralasan hukum. Putusan ini sekaligus meluruskan posisi hukum DPRD yang sama sekali tidak terkait dengan objek sengketa,” pungkasnya.
