JAKARTA, MAL — BPJS Kesehatan mendorong fasilitas kesehatan (faskes) meningkatkan mutu pelayanan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), seiring cakupan kepesertaan yang kini telah mencapai lebih dari 98,6 persen populasi Indonesia.

Per 1 September 2026, sekitar 284,3 juta penduduk telah mendapat perlindungan melalui Program JKN. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, mengatakan perluasan kepesertaan harus diikuti dengan pelayanan yang bermutu dan memberikan manfaat kesehatan yang nyata bagi peserta.

“Tugas kita bukan hanya memastikan masyarakat terdaftar sebagai peserta, tetapi juga menjamin bahwa ketika membutuhkan pelayanan kesehatan, mereka memperoleh layanan yang bermutu serta perlindungan dari risiko finansial,” ujar Pujo dalam Pertemuan Nasional Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan Tahun 2026, Selasa (15/9).

Menurut Pujo, meningkatnya pemanfaatan layanan kesehatan menunjukkan akses masyarakat terhadap layanan JKN semakin terbuka. Hal itu juga ditunjukkan dengan jumlah faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Hingga 1 September 2026, terdapat 23.816 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), 3.221 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), serta 7.180 sarana penunjang yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Namun, luasnya akses tersebut, kata Pujo, perlu diikuti pelayanan yang sesuai kebutuhan medis dan menghasilkan manfaat kesehatan yang optimal.

Sepanjang 2014-2025, BPJS Kesehatan telah membayarkan lebih dari Rp1.279,8 triliun kepada fasilitas kesehatan untuk pelayanan peserta JKN. Menurut Pujo, besarnya pembiayaan tersebut menunjukkan banyak masyarakat yang bergantung pada JKN, terutama untuk penyakit berbiaya tinggi atau yang membutuhkan pengobatan jangka panjang.

“Transformasi yang perlu kita bangun bersama adalah dari volume menuju value. Value-based care bukan tentang mengurangi pelayanan, tetapi memastikan peserta memperoleh pelayanan yang tepat, pada waktu yang tepat, sesuai kebutuhan medis, dengan hasil kesehatan yang terbaik,” kata Pujo.

Untuk mendorong peningkatan mutu tersebut, BPJS Kesehatan memberikan penghargaan Seva Paramahita Award 2026 kepada fasilitas kesehatan yang dinilai menunjukkan komitmen dan kinerja dalam memberikan pelayanan kepada peserta JKN.

“Fasilitas kesehatan yang memperoleh penghargaan hari ini diharapkan bisa menjadi role model, menjadi tempat bertukar ilmu, serta ikut menyebarluaskan praktik-praktik baik dalam peningkatan mutu, inovasi, dan akuntabilitas pelayanan JKN,” ujar Pujo.

BPJS Kesehatan juga meluncurkan wajah baru Petugas BPJS SATU atau BPJS Siap Membantu untuk memperkuat pengalaman peserta, khususnya dalam memperoleh informasi dan pendampingan selama mengakses layanan kesehatan.

Di sisi pembiayaan, BPJS Kesehatan memperkuat koordinasi dengan Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) melalui Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ). Skema ini memungkinkan peserta JKN yang memiliki AKT memperoleh manfaat kenaikan kelas perawatan melalui koordinasi pembiayaan antara BPJS Kesehatan dan AKT.

KAPJ juga mencakup koordinasi kepesertaan, sistem tagihan satu pintu, serta pembagian selisih biaya pelayanan antara BPJS Kesehatan dan AKT.

“Peluncuran wajah baru BPJS SATU serta penandatanganan kerja sama dengan Asuransi Kesehatan Tambahan menjadi bagian dari ikhtiar kita untuk semakin memperkuat pengalaman peserta serta membangun koordinasi pembiayaan kesehatan yang lebih terintegrasi, efektif, dan berorientasi pada kualitas,” tutur Pujo.

Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Stevanus Adrianto Passat, mengatakan perluasan akses layanan JKN perlu berjalan seimbang dengan peningkatan mutu dan keberlanjutan Program JKN.

Menurutnya, fasilitas kesehatan memiliki peran strategis karena berhadapan langsung dengan peserta. Karena itu, pelayanan harus mudah diakses, berkualitas, aman, cepat, dan berkeadilan.

Ia menambahkan, Dewan Pengawas terus mendorong penguatan tata kelola JKN yang transparan dan akuntabel, termasuk dalam aspek kualitas layanan, kepatuhan regulasi, pengelolaan risiko, dan perlindungan hak peserta.

Penguatan tersebut juga membutuhkan kolaborasi seluruh ekosistem JKN, termasuk koordinasi BPJS Kesehatan dengan Asuransi Kesehatan Tambahan untuk memperkuat integrasi ekosistem kesehatan nasional.**