PALU, MAL – Tim Opsnal Polsek Palu Barat menangkap seorang pria berinisial HA (23) yang diduga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah hukum Polsek Palu Barat.
HA ditangkap pada Selasa (15/9) sekitar pukul 14.30 Wita di sebuah rumah di Jalan Selar, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu.
Kapolresta Palu Kombes Pol Hari Rosena melalui Kapolsek Palu Barat IPTU Irfan Muzakar mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan atas sejumlah laporan pencurian yang diterima kepolisian.
“Tim melakukan penyelidikan dan mendapatkan satu nama yang diduga sebagai pelaku. Setelah mengetahui keberadaannya, anggota langsung melakukan pencarian hingga akhirnya menemukan dan menangkap yang bersangkutan,” kata Irfan.
Berdasarkan pemeriksaan awal, HA mengakui telah melakukan pencurian di empat lokasi berbeda. Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti dan mendalami kemungkinan keterlibatannya dalam kasus lainnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa batang kuningan AC dan satu unit sepeda motor Honda Genio.
Sementara itu, dari tiga laporan polisi yang menjadi dasar penyelidikan, total kerugian korban ditaksir mencapai Rp21.317.000.
HA yang bekerja sebagai wiraswasta dan berdomisili di Kelurahan Pengawu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, ditangkap dalam kondisi sehat dan tanpa perlawanan.
Selanjutnya, HA diserahkan kepada penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan serta melengkapi administrasi penyidikan terkait perkara tersebut.**
