SEBUAH video beredar. Seorang terduga pelaku pencurian diikat, dipukul bergantian, dihina di depan kerumunan. Ada yang mencoba melerai, tetapi lebih banyak yang merekam. Tidak sedikit yang bertepuk tangan. Dalam hitungan menit, seseorang yang belum tentu telah terbukti bersalah menerima hukuman dari massa. Bahkan, dalam sejumlah kasus, korban main hakim sendiri berakhir meninggal dunia.
Fenomena seperti ini semakin sering muncul. Hampir setiap kali terjadi dugaan pencurian, penipuan, atau tindak kriminal lainnya, sebagian masyarakat memilih menghukum sendiri pelaku yang tertangkap. Alasannya hampir selalu sama: hukum dianggap lambat, aparat dinilai tidak tegas, dan masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap proses peradilan. Akibatnya, emosi berubah menjadi vonis, sementara kerumunan menjelma menjadi “pengadilan jalanan”.
Di sinilah persoalan sebenarnya. Main hakim sendiri sering dipandang sebagai jalan pintas menuju keadilan. Padahal, yang lahir bukanlah keadilan, melainkan balas dendam yang dibungkus kemarahan bersama. Dalam situasi massa, akal sehat sering kali kalah oleh dorongan emosi. Orang yang awalnya hanya menonton bisa ikut memukul karena merasa tindakannya menjadi “benar” ketika dilakukan secara beramai-ramai.
Islam memiliki pandangan yang sangat tegas terhadap persoalan ini. Syariat memang memerintahkan penegakan keadilan, tetapi keadilan tidak boleh ditegakkan oleh siapa saja dengan cara apa saja. Ada mekanisme, ada pembuktian, ada hakim, ada saksi, dan ada proses yang harus dihormati. Allah SWT berfirman dalam Surah An-Nisa ayat 58 agar manusia menetapkan hukum dengan adil. Ayat ini bukan hanya berbicara tentang hasil akhir, tetapi juga tentang proses menuju keadilan itu sendiri.
Bahkan ketika seseorang benar-benar bersalah sekalipun, Islam tidak memberikan hak kepada masyarakat untuk menghukumnya sesuka hati. Pelaksanaan hukuman merupakan kewenangan penguasa atau lembaga yang sah. Dalam sejarah Islam, hukuman pidana dijalankan melalui proses peradilan yang menghadirkan bukti dan saksi, bukan melalui amarah massa. Rasulullah SAW sendiri sangat berhati-hati dalam menjatuhkan hukuman, bahkan berkali-kali mencari alasan agar hukuman dapat ditunda jika masih terdapat keraguan.
Prinsip penting dalam hukum Islam adalah menghindari kesalahan menghukum orang yang tidak bersalah. Kaidah fikih menyebutkan bahwa menghindari kesalahan dalam memberikan hukuman lebih diutamakan daripada terburu-buru menjatuhkan hukuman kepada orang yang diduga bersalah. Prinsip ini menunjukkan betapa tinggi Islam menghargai hak hidup, kehormatan, dan martabat manusia.
Main hakim sendiri juga berpotensi melahirkan kezaliman baru. Tidak sedikit kasus di Indonesia yang memperlihatkan seseorang dipukuli hingga tewas, tetapi belakangan diketahui bukan pelaku kejahatan yang sebenarnya. Ada pula yang hanya dicurigai mencuri, padahal belum ada bukti. Dalam situasi seperti itu, massa yang merasa sedang menegakkan keadilan justru berubah menjadi pelaku tindak pidana.
Lebih jauh lagi, tindakan tersebut merusak sendi kehidupan masyarakat. Jika setiap orang merasa berhak menghukum berdasarkan dugaan, maka hukum kehilangan wibawanya. Rasa aman pun ikut hilang, sebab siapa pun dapat menjadi korban amarah massa. Hari ini seseorang menjadi pelaku, besok bisa jadi orang lain yang sebenarnya tidak bersalah.
Tentu, masyarakat memiliki hak untuk menangkap atau mengamankan seseorang yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana agar tidak melarikan diri. Namun, setelah itu kewajibannya adalah menyerahkan kepada aparat penegak hukum, bukan menganiaya, mempermalukan, apalagi menghilangkan nyawanya. Menjaga keamanan adalah bentuk kepedulian, sedangkan menghukum tanpa kewenangan adalah pelanggaran terhadap hukum negara sekaligus bertentangan dengan nilai-nilai Islam.
Maraknya aksi main hakim sendiri seharusnya menjadi alarm bagi semua pihak. Negara perlu terus memperkuat kepercayaan publik melalui penegakan hukum yang cepat, transparan, dan adil. Di sisi lain, tokoh agama, pendidik, dan keluarga memiliki tanggung jawab menanamkan bahwa keadilan tidak lahir dari amarah, melainkan dari proses yang benar. Sebab dalam Islam, tujuan yang baik tidak pernah membenarkan cara yang zalim. Ketika emosi mengambil alih hukum, yang mati bukan hanya korban, tetapi juga rasa keadilan itu sendiri.
