Banggai, MAL – Kuasa hukum masyarakat Desa Mayayap dan Trans Mayayap, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, Dr. Hasrin Rahim, menyatakan kekecewaan mendalam atas lambannya penanganan perkara dugaan pencemaran lingkungan PT IMNI yang disebut mengakibatkan kerugian besar bagi petani di wilayah tersebut, mencapai Rp175 miliar.

Dr. Hasrin Rahim menekankan bahwa persoalan ini harus dilihat berdasarkan asas kausalitas, di mana dugaan pencemaran lingkungan PT IMNI merupakan penyebab utama rusaknya sekitar 492 hektare lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) milik masyarakat.

Menurutnya, lahan LP2B adalah kawasan yang dilindungi negara sebagai bagian dari ketahanan pangan nasional. Oleh karena itu, kerusakan lahan tersebut bukanlah persoalan biasa, melainkan menyangkut kepentingan luas dan membutuhkan perhatian serius pemerintah terkait dugaan pencemaran lingkungan PT IMNI.

“Kami sangat menyayangkan kondisi ini. Persoalan ini harus dilihat berdasarkan asas kausalitas. Sebabnya adalah dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas pertambangan, sedangkan akibatnya adalah rusaknya 492 hektare lahan LP2B yang menjadi sumber kehidupan masyarakat,” kata Dr. Hasrin Rahim.

Ia melanjutkan, “Lahan tersebut merupakan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang tidak boleh diabaikan karena berkaitan langsung dengan ketahanan pangan.”

Berdasarkan laporan masyarakat mengenai rusaknya persawahan akibat tercemarnya Sungai Mayayap, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Biro Hukum dan OPD terkait telah melakukan rapat koordinasi serta peninjauan lapangan di wilayah IUP PT Integra Mining Nusantara Indonesia (IMNI).

Hasil pemeriksaan yang melibatkan sekitar 12 institusi, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan Inspektur Tambang, menemukan sedikitnya 14 dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup terkait potensi pencemaran lingkungan PT IMNI.

Beberapa temuan krusial meliputi tidak adanya Rincian Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3), serta belum dimilikinya Persetujuan Teknis (Pertek) pemenuhan baku mutu pembuangan air limbah ke Sungai Mayayap maupun Laut Siuna.

Selain itu, perusahaan juga belum memiliki Standar Layak Operasi (SLO) pembuangan air limbah, dan sarana pengendalian air limbah dari jalan hauling, stockpile, maupun area pertambangan dinilai belum memadai serta tidak berfungsi optimal.

Dr. Hasrin menambahkan bahwa PT IMNI diduga tidak melakukan pengelolaan tanah pucuk (top soil), dan air limbah kegiatan pertambangan diduga dibuang langsung ke lingkungan tanpa melalui proses pengolahan.

Dugaan pelanggaran lainnya mencakup tidak adanya reklamasi maupun revegetasi terhadap lahan tambang yang telah selesai ditambang, serta tidak dilakukannya pengelolaan dan pemantauan kualitas air limbah maupun kualitas udara.

Perusahaan juga dituding tidak menyampaikan laporan pemantauan lingkungan kepada Pemerintah Kabupaten Banggai maupun Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Lebih lanjut, air limbah dari Blok A dan Blok B diduga mengalir ke Sungai Mayayap yang menjadi sumber air bagi lahan pertanian, sementara air limbah dari Blok C diduga mengalir keluar wilayah IUP perusahaan.

Terkait area lain, air limbah dari kawasan stockpile diduga dibuang ke Laut Siuna, dan limbah domestik berupa sampah diduga dibuang ke kawasan pesisir dan mangrove, menunjukkan belum maksimalnya penanganan pencemaran lingkungan PT IMNI.

Dr. Hasrin menegaskan bahwa seluruh temuan ini mengindikasikan bahwa kewajiban pascatambang, reklamasi, revegetasi, pengendalian sedimentasi, hingga pengelolaan limbah belum dijalankan sebagaimana mestinya.

“Kalau seluruh kewajiban lingkungan itu dijalankan dengan benar, tentu masyarakat tidak akan mengalami kerugian sebesar ini. Justru karena kewajiban tersebut tidak dipenuhi, masyarakat kehilangan sawah, kehilangan sumber air, dan kehilangan mata pencarian selama bertahun-tahun,” tegas Dr. Hasrin Rahim.

Masyarakat menuntut kompensasi sebesar Rp175 miliar atas kerugian yang dialami. Angka tersebut, menurut Dr. Hasrin, bukan ditentukan sepihak, melainkan berdasarkan hasil perhitungan Dinas Pertanian Kabupaten Banggai yang melibatkan PPL, koordinator penyuluh, hingga Kepala Dinas Pertanian.

“Nilai Rp175 miliar bukan angka yang dibuat-buat. Itu merupakan hasil perhitungan pemerintah melalui Dinas Pertanian berdasarkan kerugian nyata yang dialami masyarakat selama lima tahun tidak dapat mengolah sawah mereka,” jelas Dr. Hasrin Rahim.

Ia juga menyoroti hasil rapat dengar pendapat yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, di mana Kepala Biro Hukum Provinsi menawarkan penyelesaian secara kekeluargaan.

Namun, Direktur PT Integra Mining Nusantara Indonesia (IMNI) menyatakan belum dapat mengambil keputusan, dengan alasan harus menyampaikan hasil rapat kepada pemilik Izin Usaha Pertambangan.

Dr. Hasrin mempertanyakan alasan tersebut, mengingat Gubernur Sulawesi Tengah telah menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan atas dugaan tidak dipenuhinya kewajiban lingkungan pasca dugaan pencemaran lingkungan PT IMNI.

“Yang menjadi pertanyaan kami adalah mengapa perusahaan masih tetap beroperasi, padahal pemerintah sendiri telah menjatuhkan sanksi administratif. Kalau sanksi sudah ada tetapi tidak ditegakkan, lalu di mana kepastian hukum bagi masyarakat?” ujarnya.

Ia mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan seluruh instansi berwenang untuk menunjukkan ketegasan dalam menegakkan sanksi administratif tersebut.

“Jangan sampai sanksi administratif hanya menjadi dokumen tanpa pelaksanaan. Negara harus hadir memberikan kepastian hukum, bukan membiarkan masyarakat terus menunggu keadilan sementara aktivitas pertambangan tetap berlangsung,” kata Dr. Hasrin Rahim.

Selain itu, Dr. Hasrin mengkritik aparat kepolisian yang dinilai lebih fokus mengamankan aksi masyarakat dibandingkan memastikan perusahaan mematuhi sanksi administratif.

“Kami sangat menyayangkan ketika masyarakat memperjuangkan hak atas tanah dan lingkungan hidupnya, justru perlengkapan aksi mereka diamankan. Sementara Perusahaan PT IMNI (Integra Mining Nusantara Indonesia) yang telah dikenai sanksi administratif menurut kami masih dapat menjalankan aktivitasnya. Kondisi seperti ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai keberpihakan penegakan hukum.”

Menurutnya, kondisi tersebut memunculkan persepsi di tengah masyarakat bahwa kepentingan pemodal lebih diutamakan dibandingkan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang kehilangan ruang hidupnya akibat dugaan pencemaran lingkungan PT IMNI.

Menutup keterangannya, Dr. Hasrin menyampaikan bahwa masyarakat kini berada pada titik kehilangan kepercayaan terhadap proses penegakan hukum.

“Ke mana lagi masyarakat mencari keadilan ketika mereka merasa seluruh instrumen kekuasaan lebih berpihak kepada kepentingan kapital daripada perlindungan terhadap rakyat?”

Ia menegaskan bahwa kritik tersebut merupakan bentuk kekecewaan masyarakat terhadap lemahnya penegakan hukum.

“Ketika kami mengatakan lebih baik Belanda datang menjajah Indonesia daripada rakyat merasa dijajah oleh pemerintahnya sendiri, itu adalah ungkapan kritik yang menggambarkan betapa dalamnya kekecewaan masyarakat. Kami berharap negara hadir untuk menegakkan hukum secara adil, menjalankan sanksi administratif yang telah dijatuhkan, serta memastikan masyarakat memperoleh haknya, termasuk pemulihan lingkungan dan kompensasi atas kerugian yang telah mereka alami,” tutup Dr. Hasrin Rahim.

Sampai berita ini disusun, pihak PT Integra Mining Nusantara Indonesia (IMNI), Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, maupun Kepolisian belum memberikan tanggapan resmi terhadap pernyataan kuasa hukum masyarakat. ***