PALU, MAL – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu berhasil membekuk seorang pria berinisial D terkait dugaan tindak pidana peredaran sabu Palu di Kecamatan Tatanga, Kota Palu, pada Rabu (24/6) lalu. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika.

Kapolresta Palu melalui Kasat Resnarkoba Polresta Palu, Kompol Usman, menjelaskan bahwa penindakan ini bermula dari Laporan Informasi Nomor: R/71/VI/2026. Tersangka D, yang beralamat di Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, diduga memperoleh sabu Palu dari pria berinisial I di Kecamatan Tatanga untuk diedarkan kembali di wilayah Kota Palu.

“Kasus ini terungkap setelah Tim Lidik Sat Resnarkoba Polresta Palu menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika yang diduga dilakukan oleh tersangka,” kata Kompol Usman di Palu, Kamis (25/6).

Menindaklanjuti informasi krusial tersebut, petugas Satresnarkoba Polresta Palu segera melakukan serangkaian penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil menangkap D pada Rabu (24/6). Saat dilakukan penggeledahan menyeluruh terhadap badan, rumah, dan lokasi sekitar penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang sangat kuat diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika jenis sabu Palu.

Barang bukti yang disita antara lain 45 paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 14,550 gram. Selain itu, turut disita tiga lembar plastik klip kosong, dua bungkus plastik klip kosong, serta uang tunai sebesar Rp1.000.000 yang diduga merupakan hasil dari transaksi peredaran barang haram tersebut di wilayah Palu.

Setelah penangkapan dan penyitaan barang bukti, tersangka beserta seluruh barang bukti segera dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Palu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus peredaran sabu Palu ini hingga tuntas.

Atas perbuatannya, tersangka D dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Masyarakat dapat mencari informasi lebih lanjut mengenai peraturan perundang-undangan ini di situs resmi Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman perkara. Langkah-langkah yang dilakukan meliputi melengkapi administrasi penyidikan, melakukan tes urine terhadap tersangka, serta memeriksa saksi-saksi terkait guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran sabu di Palu atau jaringan narkotika lainnya yang lebih besar.***