SIGI, MAL – Kepolisian Resor Sigi berhasil mengamankan IW (38), seorang suami siri yang diduga menganiaya istrinya, Fita (27), hingga meninggal dunia di Desa Bakubakulu, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, pada Rabu (17/6) sore.
Penangkapan tersangka penganiayaan istri siri di Sigi ini dilakukan tidak lama setelah kejadian.
Kasat Reskrim Polres Sigi, IPTU Mas’ud Amara, mengungkapkan bahwa berdasarkan penyelidikan awal, korban dan tersangka diketahui hidup bersama sebagai pasangan suami istri siri.
Peristiwa tragis ini diduga kuat dipicu oleh rasa cemburu tersangka yang menuduh korban memiliki hubungan dengan pria lain, namun motif pasti dari kasus penganiayaan istri siri di Sigi ini masih didalami penyidik.
Kronologi bermula sekitar pukul 16.30 Wita, saat tersangka IW mencegat korban di depan SD Bakubakulu. Kala itu, Fita sedang berboncengan sepeda motor dengan adiknya. Tersangka lantas menghentikan korban dengan menarik bajunya dan memaksa Fita untuk ikut bersamanya menggunakan sepeda motor milik tersangka.
Dalam perjalanan, korban Fita berusaha melawan hingga terjatuh dari sepeda motor. Tersangka IW kemudian melakukan penganiayaan brutal menggunakan pelepah pohon aren yang ditemukan di sekitar lokasi kejadian.
Akibat pukulan tersebut, korban tidak sadarkan diri, dan tersangka kemudian meninggalkan Fita begitu saja untuk kembali ke rumahnya di Desa Bakubakulu.
Sekitar pukul 18.00 Wita, Bripka Sofyan, Bhabinkamtibmas Desa Ranteleda Polsek Palolo, yang sedang melintas di Desa Bakubakulu, mendapati kerumunan warga di pinggir jalan.
Dari informasi yang didapat di lokasi, diketahui telah terjadi penganiayaan yang menyebabkan korban tak sadarkan diri dan tersangka berada di kediamannya. Bripka Sofyan segera menuju rumah IW dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan, lalu membawanya ke Mapolres Sigi.
“Saat ini tersangka telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Kami juga telah melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap secara utuh peristiwa tersebut,” kata IPTU Mas’ud Amara.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sigi masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara penganiayaan istri siri di Sigi ini. Mereka berupaya melengkapi alat bukti dan keterangan saksi guna kepentingan proses penyidikan.
Pihak Polres Sigi berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. **

