Oleh: Amal Alkhairaaty

Dalam pandangan syariat Islam, hubungan antara bencana alam dan praktik adat yang mengandung unsur kesyirikan (menyekutukan Allah) dipandang melalui dua dimensi utama: dimensi tauhid (keimanan) dan dimensi hukum sebab-akibat (sunnatullah) secara maknawi.

Dalam Islam, tauhid adalah fondasi paling utama. Sebaliknya, syirik adalah dosa yang paling besar dan tidak akan diampuni jika pelakunya meninggal sebelum bertobat.

⁠”Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa di bawah (tingkatan) syirik itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya.” (QS. An-Nisa: 48).

Praktik adat yang melibatkan ritual seperti memberikan sesajen kepada penguasa laut, gunung, atau pohon, meminta perlindungan kepada roh leluhur, atau meyakini ada kekuatan lain selain Allah yang mengatur alam, secara tegas dikategorikan sebagai syirik akbar (syirik besar).

Secara tekstual, Al-Qur’an dan Hadis menjelaskan bahwa kerusakan di bumi, termasuk bencana, memiliki korelasi erat dengan perilaku manusia, terutama kemaksiatan dan kekufuran.

Peringatan dan Teguran:* Bencana sering kali diturunkan sebagai bentuk tadzkirah (peringatan) agar manusia sadar dan kembali ke jalan yang benar.

“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS. Ar-Rum: 41)

Dalam sejarah kaum terdahulu yang diabadikan al-Qur’an (seperti kaum Nabi Nuh, Kaum ‘Ad, Samud, dan Luth), bencana besar dihantamkan kepada mereka justru ketika mereka menantang tauhid dan melanggengkan kesyirikan serta kemaksiatan.

Kekeliruan Logika dalam Ritual “Tolak Bala” yang Syirik. Sering kali, praktik adat syirik tersebut dilakukan justru dengan motivasi untuk “menolak bala” atau menenangkan penunggu alam agar tidak marah dan tidak mendatangkan bencana.

Dalam syariat, logika ini adalah kekeliruan yang fatal (paradoks):

Mencari Perlindungan pada Tempat yang Salah. Meminta keselamatan kepada makhluk (jin, roh, atau alam) agar terhindar dari bencana adalah bentuk kelemahan iman. Makhluk tidak memiliki daya untuk memberi manfaat maupun menolak mudarat.

Mengundang Murka, Bukan Keselamatan. Alih-alih menolak bala, ritual syirik justru secara syariat merupakan dosa terbesar yang berpotensi kuat mengundang murka Allah Subhanahu wa Ta’ala, yang memegang kendali penuh atas alam semesta.

Islam tidak menghapus semua adat budaya. Kaidah ushul fiqh menyebutkan bahwa Al-‘Adatu Muhakkamah (adat kebiasaan bisa menjadi dasar hukum), dengan syarat adat tersebut tidak bertentangan dengan dalil syariat.

Pandangan Syariat

Tindakan Adat yang Syirik/Maksiat. Haram (Sebab mengikis tauhid dan mengundang dosa) Harus ditinggalkan atau direformasi total nilainya

Adat Budaya Murni (Pakaian, Kesenian, Gotong Royong)*Mubah (Boleh) dilestarikan sebagai kekayaan budaya.

Jika suatu adat ingin dipertahankan namun memiliki sejarah ritual syirik, maka wajib dilakukan Islamisasi adat.
Misalnya, mengubah acara sesajen atau ritual bumi menjadi acara sedekah bumi yang murni berupa pembagian makanan kepada fakir miskin, yang niatnya mutlak karena Allah dan diisi dengan doa serta zikir bersama demi memohon keselamatan hanya kepada Allah.

Kesimpulan

Secara syariat, bencana alam adalah kehendak Allah (takdir) yang terjadi melalui hukum alam fisik. Namun secara spiritual, langgengnya praktik kesyirikan di suatu masyarakat dapat menjadi sebab maknawi turunnya murka Allah berupa bencana, atau dicabutnya keberkahan dari tanah tersebut.

Keselamatan sejati dari bencana, baik di dunia maupun di akhirat, hanya dapat diraih dengan memurnikan tauhid, memperbanyak istighfar, dan meninggalkan segala bentuk peribadatan kepada selain Allah. Wallahu a’lam