PALU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika dengan menangkap dua pria berinisial AF (44), warga Desa Baliase, dan ARF (49), warga Desa Beka, Kabupaten Sigi. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan lima paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,944 gram.

Kapolresta Palu melalui Kasat Narkoba Kompol Usman menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dua pria yang diduga kerap melakukan transaksi jual beli sabu di wilayah Kota Palu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polresta Palu melakukan penyelidikan guna memastikan kebenarannya.

Hasil penyelidikan mengarahkan petugas ke Jalan Darma Putra Lorong II, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu. Sekitar pukul 13.55 Wita, petugas berhasil mengamankan AF dan ARF.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap kedua terduga pelaku dan di sekitar lokasi penangkapan, petugas menemukan lima paket yang diduga berisi sabu. Selain itu, polisi juga mengamankan satu lembar plastik klip kosong yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang yang dikenal dengan inisial AZZ di wilayah Tatanga. Narkotika itu diduga digunakan untuk dikonsumsi serta diperjualbelikan kembali di wilayah Kota Palu.

Adapun barang bukti yang disita berupa lima paket diduga sabu dengan berat bruto 3,944 gram serta satu lembar plastik klip kosong. Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan terkait dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.***