MORUT – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali Utara berhasil mengungkap kasus pencurian tiga unit telepon genggam yang terjadi di Desa Tinompo, Kecamatan Lembo.

Seorang pria berinisial GR alias L alias Papa A (40) diamankan polisi bersama barang bukti hasil kejahatan yang diduga dicurinya dari rumah warga.

Pelaku yang merupakan warga Kelurahan Bahoue, Kecamatan Petasia, ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Elang Tokala Satreskrim Polres Morut, Sabtu (30/5) malam sekitar pukul 22.00 Wita.

Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban yang masuk beberapa hari sebelumnya.

Kasatreskrim Polres Morowali Utara, AKP Andi Yaser Abdullah Sutomo, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari laporan Sri Rahayu Wonti, warga Desa Tinompo, 25 Mei 2026.

Menindaklanjuti laporan itu, tim penyidik segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku dan lokasi persembunyiannya.

“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengetahui identitas pelaku dan keberadaannya. Tim kemudian bergerak dan mengamankan yang bersangkutan di salah satu rumah rekannya di Kelurahan Bahoue,” ujar Andi Yaser, melalui rilisnya diterima media ini, Rabbu (3/6).

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan tiga unit handphone yang diduga merupakan barang hasil pencurian, masing-masing satu unit Realme X3 Superzoom warna biru, satu unit iPhone 7 Plus warna silver, dan satu unit Infinix Note 8 Pro warna hitam.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian terjadi saat ketiga handphone milik korban dan penghuni rumah lainnya sedang diisi daya di kamar depan rumah. Pada saat bersamaan, korban bersama sejumlah anggota keluarga berada di dapur untuk makan malam.

Setelah kembali ke kamar, korban mendapati ketiga handphone tersebut telah hilang. Upaya pencarian yang dilakukan di sekitar rumah tidak membuahkan hasil sehingga peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polres Morut.

Saat ini pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Morut guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah Morut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak kategori V. **