JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode 1 Juni hingga 30 September 2026. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada 28 Mei 2026 sebagai langkah menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memperkuat stabilitas sistem perbankan nasional.
LPS menetapkan TBP sebesar 3,50 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 6,00 persen untuk simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), dan 2,00 persen untuk simpanan valuta asing di bank umum.
Keputusan mempertahankan TBP didasarkan pada sejumlah pertimbangan, antara lain perkembangan suku bunga pasar simpanan rupiah dan valuta asing yang masih menunjukkan kenaikan terbatas, penghimpunan dana masyarakat yang tetap kuat, kondisi likuiditas perbankan yang memadai, serta tingkat persaingan antarbank yang sehat.
LPS menilai tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini masih memadai untuk menjaga tingkat cakupan penjaminan simpanan dan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan. Tingkat cakupan penjaminan juga masih jauh melampaui amanat undang-undang yang mensyaratkan minimal 90 persen rekening nasabah bank dijamin.
LPS menyatakan akan terus melakukan evaluasi secara berkala terhadap TBP agar tetap selaras dengan perkembangan kondisi perekonomian, industri perbankan, dan pasar keuangan. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kredibilitas dan efektivitas kebijakan penjaminan simpanan.
Dari sisi intermediasi, kinerja industri perbankan nasional masih menunjukkan tren positif. Hingga April 2026, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 11,39 persen secara tahunan (year on year/yoy), sementara penyaluran kredit meningkat 9,98 persen (yoy). Pertumbuhan DPK dalam rupiah tercatat lebih tinggi dibandingkan simpanan valuta asing.
Kinerja tersebut ditopang oleh kondisi permodalan, profitabilitas, dan likuiditas perbankan yang tetap terjaga sehingga mampu menjadi bantalan terhadap berbagai potensi risiko yang muncul.
Data LPS per April 2026 menunjukkan sebanyak 666,72 juta rekening nasabah bank umum atau 99,94 persen dari total rekening dijamin penuh hingga Rp2 miliar. Sementara itu, pada BPR dan BPRS, sebanyak 15,58 juta rekening atau 99,98 persen dari total rekening juga dijamin penuh hingga batas yang sama.
LPS menegaskan bahwa simpanan nasabah dijamin sepanjang memenuhi ketentuan yang dikenal dengan prinsip 3T, yakni tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga yang diterima tidak melebihi TBP, dan tidak terkait dengan tindakan yang menyebabkan bank menjadi tidak sehat.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk memperhatikan tingkat bunga simpanan yang ditawarkan bank. Di sisi lain, perbankan juga diminta aktif dan transparan menyampaikan informasi mengenai TBP melalui berbagai kanal komunikasi, termasuk platform digital, sebagai bagian dari upaya perlindungan nasabah dan peningkatan literasi keuangan.**

