POSO – Kepolisian Resor (Polres) Poso berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso memberikan penguatan pemahaman hukum kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Pemahaman hukum tersebut terkait implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku secara nasional.

Kegian yang berlangsung di Aula Andi-Sappa Sudirman Polres Poso itu, diikuti para peserta dari berbagai unsur PPNS lintas instansi. Diantaranya, Balai Karantina, Dinas Lingkungan Hidup, Ketahanan Pangan, Bandara Kasiguncu, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Jumat (22/5).

Kepla Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Poso, Reza Torio Kamba, S.H., M.H memaparkan secara rinci mengenai peran dan kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sistem peradilan pidana.

Menurutnya, pemahaman menyeluruh terhadap kewenangan tersebut sangat penting bagi PPNS agar proses penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hukum.

“PPNS harus memahami bahwa setiap proses penyidikan memiliki keterkaitan erat dengan fungsi penuntutan. Koordinasi awal dengan kami menjadi penting agar perkara yang ditangani memenuhi syarat formil maupun materil,” ujar Jaksa Reza.

Implementasi KUHP baru, lanjutnya, menuntut seluruh aparat penegak hukum untuk meningkatkan kapasitas dan pemahaman terhadap perubahan regulasi yang berlaku. KUHP baru juga membawa sejumlah perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana nasional.

“Oleh karena itu, seluruh PPNS perlu memperkuat pemahaman hukum, membangun koordinasi lintas lembaga, dan mengedepankan profesionalisme dalam menjalankan kewenangan penyidikan,” tegasnya.

Sementara itu, Kanit Resum Polres Poso, IPDA Ekosatia Tangkuman, SH memberikan penjelasan teknis terkait implementasi KUHAP baru, khususnya mengenai pentingnya perolehan alat bukti yang sah dan tidak cacat hukum dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.

Selain itu, peserta juga mendapat pemahaman mengenai mekanisme koordinasi, pengawasan dan pembinaan teknis yang dilakukan penyidik Polri terhadap PPNS guna memastikan kualitas berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan.