PALU – Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Tengah menggelar bedah buku bertajuk Menata Ulang Sistem Pemilu Indonesia: Agenda Reformasi dalam Revisi UU Pemilu, secara virtual, Jumat, (22/5) sore.

Diskusi itu menjadi ruang kritis membedah masa depan demokrasi Indonesia di tengah ancaman polarisasi politik, gelombang populisme hingga dugaan menguatnya praktik otokrasi elektoral pasca Pemilu 2024.

Direktur Eksekutif Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD), Erik Kurniawan, dalam paparannya menegaskan bahwa demokrasi dunia, termasuk Indonesia, sedang menghadapi tekanan luar biasa akibat situasi politik global, krisis pasca pandemi Covid-19, hingga konflik geopolitik internasional.

Menurut Erik, ada empat isu utama yang kini membayangi demokrasi modern. Pertama, menguatnya populisme dan polarisasi politik dalam dua dekade terakhir. Fenomena itu disebutnya nyata terjadi di Indonesia sejak Pilpres 2014, Pilkada DKI Jakarta, hingga Pemilu 2019 dan 2024 dengan munculnya segregasi politik di masyarakat.

“Populisme ini seperti virus yang menyebar dalam kontestasi demokrasi di banyak negara. Filipina, Amerika Serikat, termasuk Indonesia mengalami hal yang sama,” ujarnya.

Ia juga menyoroti derasnya digitalisasi politik dan perang informasi di media sosial yang memperuncing polarisasi masyarakat. Menurutnya, perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI), akan menjadi tantangan serius dalam penyelenggaraan Pemilu mendatang.

“Peran digital dalam demokrasi ke depan akan semakin kuat. AI harus diantisipasi secara serius agar tidak digunakan untuk merusak kualitas demokrasi,” katanya.

Lebih jauh Erik mengungkapkan adanya krisis kepercayaan terhadap institusi demokrasi pasca pemilu di berbagai negara. Ia mencontohkan gelombang demonstrasi besar di Amerika Serikat terhadap kebijakan Presiden Donald Trump. Hingga kata dia aksi protes di Indonesia yang menurutnya mencerminkan kekecewaan publik terhadap kondisi demokrasi nasional.

Dalam forum itu, Erik bahkan menyebut Pemilu Indonesia mulai mengarah pada rezim “otokrasi elektoral”. Pernyataan itu didasarkan pada hasil riset SPD yang dituangkan dalam buku berjudul Selamat Datang Otokrasi.

“Pemilu kita sudah masuk pada rezim otokrasi elektoral. Prosesnya sulit diprediksi, tetapi hasil akhirnya justru mudah ditebak,” tegasnya.

Ia memaparkan sejumlah indikator yang dinilai memperlihatkan gejala tersebut. Mulai dari intervensi lembaga peradilan, perubahan aturan di tengah jalan, hingga penggunaan sumber daya negara untuk kepentingan kandidat tertentu dalam kontestasi politik.

Tak hanya pada Pilpres, Erik menilai gejala itu juga muncul dalam Pilkada melalui fenomena koalisi besar yang memborong dukungan politik hingga melemahkan kompetisi.

“Kalau kompetisi dilemahkan, pemilu menjadi kurang bermakna. Kalau pemilu tidak bermakna, lama-lama pemilu bisa kehilangan esensinya,” ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Tengah, Cristian Adiputra Oruwo, menjelaskan bahwa bedah buku tersebut digelar karena revisi Undang-Undang Pemilu telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan akan mulai dibahas pada tahun 2026.

Menurut Cristian, buku karya SPD itu memuat kajian strategis terkait reformasi sistem pemilu dan penguatan kelembagaan partai politik, yang dinilai penting menjadi bahan refleksi dalam revisi UU Pemilu mendatang.

“Buku ini sangat kaya dengan isu-isu strategis mengenai sistem pemilu saat ini maupun ke depan. Karena itu penting untuk dibedah bersama sebagai bagian dari penguatan demokrasi,” katanya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Tengah, Darmiati, yang sekaligus membuka resmi kegiatan bedah buku tersebut.