PALU – Kepala Sekolah Polisi Negara (KaSPN) Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Seminar Sembayang, menegaskan bahwa seluruh peserta pendidikan dan pelatihan di SPN Polda Sulteng dilarang memberikan bentuk pemberian apa pun kepada pelatih maupun instruktur.
Menurut Seminar, larangan tersebut diterapkan guna menjaga integritas dan profesionalisme selama proses pendidikan berlangsung.
“Seluruh peserta wajib mematuhi aturan yang berlaku. Kami tidak mentolerir praktik pemberian dalam bentuk apa pun kepada pelatih dan instruktur. Jika ditemukan, segera laporkan melalui kanal pengaduan resmi SPN Polda Sulteng,” ujarnya.
Ia menegaskan, peserta pendidikan maupun pelatihan tidak perlu memberikan snack, minuman, rokok, ataupun bentuk pemberian lainnya kepada gadik (tenaga pendidik), karena para pengajar telah menerima gaji, remunerasi, dan honor mengajar.
“Peserta pendidikan ataupun pelatihan tidak perlu memberikan benda berupa snack, minuman ataupun rokok untuk gadik, karena gadik sudah diberikan gaji, remunerasi, dan honor mengajar,” tegas peraih Hoegeng Awards 2025 kategori Polisi Berintegritas tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Seminar juga memasang langsung imbauan antipemberian di setiap ruang kelas yang digunakan peserta didik.
“Langkah ini bertujuan agar setiap siswa dan instruktur melihat dan membaca imbauan tersebut sebagai pengingat agar aturan tetap dipatuhi,” katanya.
Ia turut mengimbau seluruh peserta agar fokus mengikuti materi pelatihan dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi penyimpangan, demi menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik yang dapat mencederai kepercayaan publik.
“Mengetahui adanya indikasi penyimpangan, langsung laporkan,” tutupnya.
REPORTER :*/IKRAM

