PARIMO – Kebijakan Pemerintah Daerah Parigi Moutong (Parimo) terkait pengangkatan 10 tenaga ahli menuai sorotan. Langkah itu dinilai mengabaikan peringatan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang sebelumnya meminta kepala daerah tidak sembarangan mengangkat tenaga ahli maupun staf khusus.
Sorotan tersebut disampaikan Anggota DPRD Parimo, Muhammad Basuki, dalam Rapat Paripurna pembahasan hasil reses, Senin (18/5).
“Tapi di Parimo ada 10 tenaga ahli, pengangkatan ini saya pertanyakan dasar hukumnya apa yang dipakai pemda untuk mengangkat mereka, tahun 2024-2025, BKN itu sudah melarang bupati dan wakil bupati mengangkat tenaga ahli,” ungkapnya.
Menurut dia, pemda harus menjelaskan secara terbuka kepada publik, terlebih soal belanja pegawai Pemda Parimo telah mencapai 50 hingga 60 persen dari APBD.
“Belanja pegawai sudah besar, sekarang mengangkat tenaga ahli lagi sampai 10 orang. Saya belum masuk pada soal kualifikasi atau keilmuannya. Saya hanya mempertanyakan dasar hukumnya,” katanya.
Bahkan, pengangkatan tenaga ahli akan menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara tenaga ahli dengan pejabat struktural yang sudah ada di lingkungan pemerintah daerah.
“Sekarang pejabat bapak ada 32 orang. Eselon II ada berapa? Galur koordinasinya bagaimana? Tumpang tindihnya bagaimana? Itu yang saya pertanyakan,” lanjutnya.
Menurutnya, Pemda perlu menjelaskan secara rinci kebutuhan pengangkatan tenaga ahli, termasuk analisis kebutuhan, fungsi kerja, hingga evaluasi kinerja mereka sejauh ini.
“Kalaupun tidak dijawab di forum ini, mohon dijawab secara resmi terkait aturan hukumnya. Sebesar apa kebutuhan kita sebenarnya? Padahal ruang fiskal Parimo ini sangat terbatas,” pungkasnya.

