PALU – Seorang atlet panahan di bawah umur, diduga menjadi korban asusila oleh pria berinisial AI.

Pelaku sendiri merupakan orang tua salah satu atlet di tempat latihan yang sama, di wilayah Kota Palu.

Dalam aksinya, pelaku mengeluarkan kata-kata tidak senonoh, serta memegang area intim korban.

Saat ini, pelaku yang merupakan salah satu donatur pada klub panahan tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) Nomor : S.Tap/33/IV/Res.1.24/2026/Ditreskrimum, Rabu 29 April 2026.

“Anak kami mengalami kejadian saat sedang latihan Rabu 31 Desember 2025 lalu,” tutur HZ, orang tua korban, sambil terisak-isak, saat konferensi pers di Sekretariat Roemah Jurnalis, Jalan Ahmad Yani, Kota Palu, Jumat (01/05).

Awalnya, kata dia, anaknya yang baru duduk di kelas II SMA tersebut, lupa membawa arm guard (pelindung tangan). Ia lalu inisiatif membuat sendiri dari gelas plastik.

Saat itu, pelaku menawarkan bantuan untuk memasangkan pelindung tersebut.

Setelah memasangkan, kata dia, pelaku mengomentari fisik anaknya dengan mengatakan bahwa bulu tangannya banyak.

Selanjutnya, kata dia, pelaku mengucapkan kalimat tidak senonoh yang mengarah pada organ intim disertai tindakan memegang area sensitif dari luar pakaian anaknya.

Anaknya berusaha menjauh, namun pelaku kembali mendekat. Saat anaknya mengambil sesuatu dari tasnya, pelaku memeluk anaknya dari belakang, dan kembali melakukan hal yang sama di area sensitif lainnya.

Ia mengatakan, anaknya berusaha melawan dengan mendorong pelaku, tetapi pelaku mencoba memeluk dan sempat memegang bagian pinggul serta bokong anaknya.

Setelah anaknya melakukan perlawanan, pelaku akhirnya menjauh sambil tersenyum dan berkata “Om pulang dulu ya” .

Setelah kejadian, kata dia, anaknya mengalami syok dan menangis di lokasi selama kurang lebih satu jam.

Anaknya lalu menghubungi dirinya dan menanyakan keberadaan, lalu menyusul dan menceritakan peristiwa tersebut kepada dirinya dan keluarga.

“Kejadian berlangsung di lokasi latihan, saat itu dalam keadaan sepi,” katanya.

Ia mengatakan, peristiwa tersebut sudah dilaporkan ke Polda Sulteng, pada
Rabu 31 Desember 2025, dan kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia berharap, aparat penegak hukum bisa bekerja secara baik, dan pelaku dihukum sesuai perundang-undangan berlaku.

Terhadap anaknya, dirinya berharap segera pulih. Sebab kata dia, peristiwa tersebut berdampak pada psikologi, dan dikucilkan di lingkungan tempat latihan.

“Tidak hanya itu, dampak lainnya prestasi olahraga panahan pun turun,” ujarnya.