PALU – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu menangkap dua terduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palu, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 48,496 gram.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial O (33) dan MF (29) ditangkap di Jalan Sinombili, Kelurahan Kayumalue, Kecamatan Palu Utara, Kamis (30/4).
Kasat Resnarkoba Polresta Palu, Kompol Usman, mengatakan penangkapan dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan intensif di lapangan.
“Dari hasil penyelidikan, anggota berhasil menangkap dua orang terduga pelaku yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palu,” ujarnya.
Dalam proses penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan tiga paket diduga sabu dengan berat bruto 48,496 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan dua unit timbangan digital, dua kaca pirek berisi sabu, satu dus kaca pireks, sejumlah plastik klip kosong, serta satu sendok plastik dari pipet.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, narkotika tersebut diduga diperoleh dari seseorang berinisial U yang berada di wilayah Kayumalue. Barang haram itu rencananya akan dikonsumsi sekaligus diperjualbelikan kembali.
Polisi saat ini masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pemasok utama. “Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” kata Usman.
Kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolresta Palu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan lain dalam KUHP.
Polresta Palu mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Palu.*

