PALU– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Sulteng) terus memperkuat kolaborasi strategis dengan berbagai pemangku kepentingan guna mendorong pertumbuhan ekonomi daerah berbasis perlindungan hukum dan penguatan produk unggulan lokal.
Salah satunya melalui koordinasi bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) yang berlangsung di Jalan Emmy Saelan No.17, Lolu Selatan, Kota Palu, Kamis (30/4).
Kegiatan diinisiasi Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Putu Dharmayasa dan Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Aida Julpha Tangkere tersebut menjadi langkah konkret dalam membangun sinergi antara pemerintah dan dunia usaha untuk meningkatkan daya saing UMKM serta memperluas akses pasar produk unggulan Sulteng.
Berbagai isu strategis dibahas dalam pertemuan tersebut, mulai dari fasilitasi pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI), pengembangan dan perlindungan Indikasi Geografis (IG), penguatan hilirisasi produk UMKM, hingga sosialisasi Perseroan Perorangan sebagai kemudahan berusaha bagi masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa perlindungan Kekayaan Intelektual merupakan fondasi penting dalam membangun ekonomi daerah berdaya saing tinggi.
“Produk unggulan daerah harus mendapatkan perlindungan hukum memadai agar memiliki nilai tambah, identitas, serta daya saing di tingkat nasional maupun internasional. Karena itu, sinergi bersama APINDO menjadi langkah penting dalam memperkuat ekosistem usaha dan pemberdayaan UMKM di Sulteng,” ujar Rakhmat.
Ia menjelaskan, Kanwil Kemenkum Sulteng saat ini terus mendorong percepatan pendaftaran merek, hak cipta, hingga Indikasi Geografis terhadap berbagai potensi daerah yang memiliki karakteristik khas dan bernilai ekonomi tinggi.
Salah satu komoditas menjadi perhatian dalam pembahasan tersebut ialah ikan sidat yang dinilai memiliki potensi besar sebagai produk unggulan berbasis Indikasi Geografis. Selain itu, dilakukan pula inventarisasi berbagai potensi IG lainnya belum terdaftar agar dapat segera memperoleh perlindungan hukum.
Menurut Rakhmat, perlindungan KI tidak boleh berhenti hanya pada legalitas administratif semata, tetapi harus mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui hilirisasi dan pemasaran produk.
“Kami ingin UMKM naik kelas. Tidak hanya memiliki sertifikat atau legalitas, tetapi juga mampu menembus pasar lebih luas melalui penguatan branding, promosi, dan komersialisasi produk. Di sinilah peran strategis APINDO sangat dibutuhkan,” tambahnya.
Dalam pertemuan tersebut, APINDO yang dipimpin Wijaya Chandra juga menyampaikan dukungan terhadap pengembangan produk unggulan daerah melalui langkah-langkah strategis terintegrasi. Salah satu usulan yang mengemuka adalah pembentukan Galeri Produk Lokal di berbagai wilayah Indonesia sebagai sarana promosi dan pemasaran produk UMKM daerah.
Gagasan tersebut diharapkan dapat menjadi wadah konkret dalam memperluas akses pasar nasional bagi produk-produk unggulan Sulteng sekaligus memperkuat hilirisasi industri berbasis potensi lokal.
Selain itu, APINDO turut mendorong agar isu pengembangan produk unggulan daerah dapat masuk dalam agenda Rapat Kerja Nasional (Rakernas) APINDO sebagai bentuk komitmen bersama dalam membangun ekonomi daerah inklusif dan berkelanjutan.
Di sisi lain, Kanwil Kemenkum Sulteng juga memanfaatkan momentum koordinasi tersebut untuk menyosialisasikan Perseroan Perorangan sebagai kemudahan berusaha bagi pelaku UMKM. Program tersebut dinilai mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mempermudah akses pembiayaan dan pengembangan usaha masyarakat.
Rakhmat menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Sulteng terus memperkuat koordinasi lintas sektor guna memastikan seluruh potensi daerah memperoleh perlindungan hukum optimal dan mampu memberikan manfaat ekonomi nyata bagi masyarakat.
“Kami optimis, melalui kolaborasi kuat antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat, produk-produk unggulan Sulteng akan semakin dikenal luas dan memiliki daya saing kuat di pasar nasional bahkan global,” tutupnya.*

