PARIMO— Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong melimpahkan empat perkara tindak pidana korupsi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Palu, Kamis (26/3).
Pelimpahan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Pidana Khusus terhadap empat tersangka berinisial SA, IL, NM, dan HB.
Kepala Kejari Parigi Moutong, Purnama, menyampaikan bahwa perkara yang dilimpahkan terdiri dari tiga kasus korupsi proyek peningkatan jalan dan satu kasus dugaan pemerasan oleh pejabat.
Perkara pertama terkait dugaan korupsi pada proyek peningkatan jalan Gio–Tuladenggi dengan tersangka SA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan IL sebagai pelaksana pekerjaan.
Perkara kedua adalah dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Pembuni–Bronjong dengan tersangka SA (PPK) dan IL (pelaksana pekerjaan).
Sementara perkara ketiga menyangkut proyek peningkatan jalan Trans Bimoli–Pantai dengan tersangka SA sebagai PPK dan NM sebagai pelaksana pekerjaan.
Dalam ketiga perkara tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai dakwaan primair, serta Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 sebagai dakwaan subsidair.
Selain itu, JPU juga melimpahkan perkara dugaan pemerasan yang dilakukan oleh tersangka HB, yang merupakan mantan Kepala Dinas PUPRP Parigi Moutong.
Dalam perkara tersebut, HB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 sebagai dakwaan primair, serta Pasal 12 huruf b sebagai dakwaan subsidair.
Purnama menegaskan, seluruh berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Palu.
“Untuk jadwal sidang, saat ini masih menunggu penetapan hari sidang dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Palu,” ujarnya.
Dengan pelimpahan ini, proses hukum terhadap para tersangka kini memasuki tahap persidangan.

