POSO – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Sulawesi menyatakan kesiapan menindak aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Dongi-Dongi, Kabupaten Poso, yang berada di dalam Taman Nasional Lore Lindu dan diduga mengancam ekosistem hutan serta situs megalit bersejarah.
Kawasan Dongi-Dongi merupakan bagian integral TNLL, taman nasional yang dilindungi undang-undang dan memiliki nilai ekologis serta budaya tinggi. Kepala Seksi Wilayah II Palu, Subagyo, menegaskan pihaknya siap bekerja sama dengan pengelola TNLL untuk mengamankan kawasan dari praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan.
“Pada prinsipnya kami siap bersama-sama dengan pemangku kawasan, dalam hal ini pihak TNLL, berkolaborasi mengamankan areal kawasan hutan dari tindak pidana kehutanan, khususnya di wilayah PETI Dongi-Dongi,” ujar Subagyo kepada wartawan, Ahad (8/3).
Ia menambahkan, saat ini Balai Gakkum KLHK tengah menangani dua perkara tindak pidana kehutanan di TNLL, yang keduanya telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Poso. Pernyataan ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menjaga kelestarian taman nasional tersebut.
Aktivitas PETI di Dongi-Dongi tidak hanya mengancam ekosistem hutan dan keberlangsungan flora serta fauna endemik, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah. Lembaga ini menyoroti potensi kerusakan situs megalitikum, peninggalan sejarah yang memiliki nilai budaya tinggi dan menjadi identitas masyarakat lokal.
Kepala Komnas HAM Sulteng, Livand Breemer, menegaskan bahwa praktik tambang ilegal di sekitar situs megalit merupakan bentuk vandalisme terhadap warisan budaya dan kehilangan permanen bagi ilmu pengetahuan.
“Rusaknya situs ini adalah kehilangan permanen bagi ilmu pengetahuan dan martabat daerah,” tegas Livand dalam pernyataan resminya, Kamis (5/3).
Komnas HAM menekankan bahwa penertiban tidak boleh berhenti pada langkah simbolik, seperti penyitaan alat atau pembongkaran tenda penambang. Aparat penegak hukum diharapkan menelusuri aliran dana dan aktor intelektual yang menggerakkan aktivitas PETI tersebut, sehingga penegakan hukum dapat memberikan efek jera bagi para pelaku.
Balai Gakkum KLHK menyatakan, sinergi antara pengelola TNLL, aparat hukum, dan pihak terkait lainnya menjadi kunci untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di kawasan konservasi, sekaligus melindungi ekosistem hutan dan warisan budaya dari kerusakan lebih lanjut.*

