PALU – Tim Satres Narkoba Polresta Palu menangkap perempuan inisial NB terduga pelaku narkotika jenis sabu di Jalan Selar, Kelurahan Kampung Lere, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Rabu (4/3).

Dari penggeledahan badan dan rumah di temukan barang Bukti  9 paket sedang diduga sabu, beratnya 2, 851 gram.

Kasat Resnarkoba Polresta Palu, Kompol Usman menjelaskan, penangkapan terhadap NB berawal informasi masyarakat sering melakukan transaksi jual beli sabu di wilayah Kota Palu.

“Tim lalu melakukan penyelidikan, hingga akhirnya menangkap NB di jalan Selar, Kampung Lere, dengan babuk 9 paket sabu , totalnya 2,851 gram,” ujar Usman di Palu,Kamis.

Ia mengatakan, dari keterangan terduga pelaku, sabu tersebut diperoleh dari seseorang tidak dikenal di kampung Lere, sabu tersebut selain untuk dikonsumsi, juga diedarkan kembali di wilayah Kota Palu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 (satu) dan 609 ayat 1 huruf A UU RI No. 1 tentang KUHP Nasional.