PALU – Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng), tak hetnti-hentinya meminta intervensi Bareskrim Mabes Polri, Kejaksaan Agung, dan Gakkum KLH untuk menindak tegas sindikat tambang ilegal di Vatutela dan lingkar tambang Poboya.
Pasalnya, para pelaku secara terang-terangan telah melecehkan wibawa negara dengan mengabaikan palang segel Gakkum dan tetap mengoperasikan puluhan alat berat di zona merah ekologi.
Hasil temuan lapangan yang dilakukan Komnas-HAM, terdapat 29 ekskavator dan puluhan kolam perendaman skala besar yang beroperasi.
“Temuan lapangan menunjukkan bahwa aktivitas ini bukan lagi pertambangan rakyat, melainkan operasi industri ilegal berskala raksasa,” ungkap Livand Breemer, Kepala Komnas-HAM Perwakilan Sulteng, belum lama ini.
Tak hanya itu, Komnas-HAM juga mendeteksi mobilisasi sedikitnya 29 unit ekskavator yang bekerja di puluhan kolam perendaman sianida.
Selain itu, aktivitas pengangkutan material diperkirakan telah mencapai 3.000-10.000 dump truck pada puluhan kolam perendalam skala besar dengan nilai perputaran uang mencapai puluhan miliar rupiah.
Pihaknya juga menyoroti penghinaan simbol negara, di mana para cukong tetap beraktivitas meski palang larangan resmi dari Gakkum KLHK telah terpasang.
“Tindakan ini adalah bentuk pembangkangan hukum (contempt of authority) yang tidak boleh dibiarkan tanpa sanksi pidana,” ujarnya.
Menurutnya, jerat TPPU adalah satu-satunya cara membungkam para cukong.
“Kami menyatakan bahwa menangkap pekerja di lapangan tidak akan menyelesaikan masalah. Miskinkan aktor intelektual: Bareskrim Polri dan Kejagung harus menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk melacak dan menyita aset para cukong sianida dan kolam perendaman ribuan dum truck,” tegas Livand.
Kata dia, nilai investasi alat berat dan operasional yang mencapai puluhan miliar di tambang ilegal tersebut, adalah bukti nyata adanya aliran dana ilegal yang harus segera diputus, karena telah beroperasi belasan tahun.
Selain itu, kata dia, melalui UU PPLH Nomor: 32 Tahun 2009, para pemodal harus dijerat karena dengan sengaja meracuni akuifer air tanah Kota Palu dengan sianida, yang mengancam hak hidup warga secara luas.
“Ini adalah ancaman bencana bagi 300 ribu jiwa. Eksploitasi masif dan berskala besar di Vatutela dan Poboya adalah ancaman langsung bagi keselamatan warga Kota Palu,” ungkapnya.
Kata dia, puluhan kolam perendaman sianida berskala besar di dataran tinggi Palu adalah bom waktu yang siap mencemari sumber air minum warga kapan saja.
“Penggundulan hutan di perbukitan Vatutela demi jalur dump truck dan tempat pengambilan material meningkatkan risiko banjir bandang yang dapat menyapu pemukiman di bawahnya,” katanya.
Ia menyampaikan, jika negara diam melihat 29 ekskavator mengangkangi palang segel Gakkum, dan masih beroperasinya kolam perendaman skala besar (kolam 3.000-10.000 dumb track), maka artinya hukum sedang diinjak-injak oleh cukong.
“Kami meminta Bareskrim Mabes Polri dan Kejagung bertindak. Sita asetnya, penjarakan cukongnya, dan selamatkan nyawa rakyat Palu dari racun sianida. Tidak ada kompromi bagi perusak lingkungan,” tegas Livand. ***

