POSO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso bersama Pengadilan Negeri (PN) Poso resmi mengimplementasikan pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru tentang penanganan perkara pidana Restorative Justice (RJ) dalam perkara pencurian, sebagaimana diatur dalam Pasal 204 KUHAP Baru.

Agenda pembacaan kesepakatan perdamaian dalam perkara pencurian atas nama terdakwa Zulfikar Yakobus itu, berlangsung terbuka dan menjadi salah satu implementasi awal KUHAP Baru di wilayah hukum Poso, Rabu (18/2).

Dalam perkara itu, jelas Penuntut Umum Reza Torio Kamba, S.H, terdakwa didakwa melakukan pencurian satu unit laptop Asus milik Husain.

“Namun dalam proses persidangan, keduanya sepakat menempuh jalur perdamaian dengan pendekatan keadilan restoratif,” imbuhnya.

Kesepakatan tersebut, lanjut Reza, dinilai telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 204 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

“Restorative justice diterapkan setelah korban memaafkan terdakwa dan kondisi dipulihkan, termasuk pengembalian barang milik korban,” jelasnya.

Perdamaian dituangkan dalam Surat Kesepakatan Perdamaian yang ditandatangani terdakwa, korban dan hakim. Dokumen itu menjadi dasar pertimbangan hukum dalam penjatuhan putusan, sebagaimana diatur dalam Pasal 204 ayat (8) KUHAP, yang membuka ruang keringanan hukuman dan/atau pidana pengawasan.

Kepala Kejaksaan Negeri Poso, Yos Arnold Tarigan, S.H., M.H menegaskan pentingnya penuntut umum segera mengimplementasikan dan menyesuaikan diri dengan regulasi baru pascapemberlakuan KUHP dan KUHAP.

“Aturan baru ini mengedepankan perlindungan HAM, keadilan restoratif, serta kepastian hukum melalui prinsip due process of law,” ujar Kajari Yos.

Sementara itu,Ketua Pengadilan Negeri Poso, Andri Natanael Partogi, S.H., M.H menyatakan implementasi regulasi baru itu membutuhkan sinergi antarlembaga penegak hukum agar berjalan efektif dan berkeadilan.

“Termasuk Kejari Poso, guna memastikan penegakan hukum berjalan adil dan berkeadilan,” tutupnya.

Persidangan dihadiri Penuntut Umum, Majelis Hakim yang diketuai Panusunan, S.H., M.H dengan hakim anggota Achmad Fauzi Tilameo, S.H, Gerry Putra Suwardi, S.H., M.H dan turut hadir Panitera I Ketut Sueca, S.H serta Husain selaku saksi korban.