PALU – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu berhasil menangkap seorang terduga pelaku berinisial AS, di Jalan Walet, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Rabu malam, 21 Januari 2026.
Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena, melalui Kasat Resnarkoba Polresta Palu Kompol Usman, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kota Palu.
“Setelah menerima informasi, tim opsnal Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap terduga pelaku A.S.. Saat dilakukan penggeledahan badan dan kendaraan, ditemukan 16 paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu beserta barang bukti lainnya,” kata Usman.
Dari tangan terduga pelaku, kata dia, petugas menyita 9 plastik klip kosong, 1 unit handphone merk OPPO warna silver, serta 1 dus merk Aqua berisi pakaian diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Lebih lanjut, kata dia, pihaknya komitmen dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.
“Kami tidak memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Kota Palu. Penegakan hukum terus kami lakukan secara tegas demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda,” tegasnya.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Palu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Nasional.***

