PALU, MAL – Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Reny Lamadjido menegaskan perusahaan pertambangan yang terbukti mengabaikan aspek lingkungan dan kesehatan masyarakat akan dikenai sanksi.

Penegasan itu disampaikan Reny usai membuka Jambore Pertambangan 2026 bertema “Pertambangan Ramah Lingkungan untuk Generasi Mendatang dan Peradaban Berkelanjutan” di Sriti Convention Hall, Jalan Durian, Kota Palu, Selasa.

Reny mengatakan Pemerintah Provinsi Sulteng memperketat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan, khususnya yang berkaitan dengan lingkungan dan kesehatan masyarakat di sekitar wilayah operasi.

“Jadi kita sekarang ini memberikan pengawasan ketat, terutama terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat,” kata Reny.

Menurutnya, dinas kesehatan dan organisasi perangkat daerah terkait di masing-masing wilayah telah melakukan pengawasan sesuai standar yang ditetapkan.

Salah satu perhatian pemerintah adalah potensi gangguan saluran pernapasan akibat aktivitas pertambangan. Pemerintah, kata Reny, masih mempelajari hasil pengawasan terhadap sejumlah tambang untuk memastikan kualitas udara memenuhi ketentuan.

“Kalau yang baru mau dibuka, kita lebih ketat lagi,” ujarnya.

Reny mengatakan perusahaan pertambangan juga diminta memiliki komitmen tertulis terhadap upaya penanggulangan dampak kesehatan yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan.

Sejumlah perusahaan, lanjutnya, telah menyediakan fasilitas kesehatan di lokasi tambang, mulai dari klinik, dokter, perawat, obat-obatan hingga fasilitas pertolongan pertama.

“Untuk keselamatan kerja mereka menjamin tidak akan lalai dalam hal kesehatan,” katanya.

Namun, fasilitas kesehatan dan komitmen perusahaan tidak menghapus kewajiban untuk mematuhi ketentuan lingkungan dan kesehatan.

“Harus disanksi. Iya, tidak bisa,” tegas Reny ketika ditanya mengenai langkah pemerintah terhadap perusahaan yang terbukti mengabaikan kewajibannya.

Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Kepala Teknik Tambang (FKTT) Sulawesi Tengah M Najmi Ar Ramadan mengatakan pihaknya mendorong kepala teknik tambang memperkuat tata kelola pertambangan, terutama dalam aspek lingkungan, keselamatan kerja, sosial, dan produksi.

Menurut Najmi, kepala teknik tambang memiliki posisi penting sebagai penghubung antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat.

“Tujuan kita bagaimana mempersatukan gagasan kepala-kepala teknik tambang sebagai barisan tengah. Tanggung jawabnya besar, dari lingkungan, keselamatan, sosial, dan produksi,” katanya.

Salah satu target FKTT, kata Najmi, adalah mendorong penghijauan kembali area bekas pertambangan yang belum direhabilitasi.

“Kita ingin mengembalikan area-area bekas tambang yang belum hijau untuk dihijaukan kembali,” ujarnya.

Najmi mengakui setiap perusahaan dan wilayah lingkar tambang memiliki persoalan masing-masing, termasuk potensi konflik antara perusahaan dan masyarakat. Karena itu, FKTT berupaya membangun hubungan yang lebih sinergis dengan masyarakat sekitar wilayah pertambangan.

Dalam hal keterbukaan informasi, FKTT juga mendorong perusahaan pertambangan terbuka mengenai kondisi lingkungan dan hasil pemantauan yang dilakukan.

Najmi menyebut terdapat ratusan izin usaha pertambangan di Sulawesi Tengah yang menjadi bagian dari ekosistem pertambangan dan perlu mendapat perhatian bersama.

Menurutnya, perusahaan memiliki kewajiban menyampaikan laporan lingkungan kepada instansi terkait. Laporan tersebut antara lain memuat hasil pemantauan kualitas debu, udara, kebisingan, dan parameter lingkungan lainnya melalui laboratorium independen.

“Kalau itu diminta, kami siap menyajikannya. Karena di situ ada hasil dari laboratorium independen yang melihat kualitas debu, udara, kebisingan, dan lain-lain,” katanya.

FKTT, lanjut Najmi, juga siap hadir dalam rapat dengar pendapat dengan DPRD maupun forum lainnya untuk memberikan penjelasan apabila terdapat persoalan terkait aktivitas pertambangan.

Dalam aspek kesehatan masyarakat, Najmi mengatakan perusahaan selama ini memiliki fasilitas kesehatan internal untuk mendukung keselamatan pekerja. Namun, FKTT juga ingin mendorong kolaborasi dengan pemerintah agar manfaat layanan kesehatan dapat dirasakan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.

“Kalau konteksnya internal, kami memiliki klinik internal dan first aid untuk penanganan keselamatan. Tapi dalam konteks eksternal, kami akan coba berkolaborasi untuk membantu negara memberikan kesehatan kepada masyarakat sekitar,” ujarnya.

Najmi menambahkan FKTT mendorong perusahaan menyelaraskan program tanggung jawab sosial dengan program Pemerintah Provinsi Sulteng.

Terkait perusahaan yang masih dinilai abai terhadap lingkungan, ia mengatakan FKTT akan mendorong anggotanya memperbaiki tata kelola melalui pembinaan dan konsolidasi.

“Kalau belum bisa dibenahi, kalau kita butuh bimbingan, kita bimbing. Kita juga tidak berharap ada pidana-pidana lain yang muncul di situ. Itu yang kita jaga,” katanya.