DONGGALA – Bupati Donggala Vera Elena Laruni, melantik 43 Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Donggala, di aula Kasiromu, Kantor Bupati Donggala. Jumat (19/12).

Bupati Vera mengatakan, pelantikan itu merupakan bagian dari mekanisme demokrasi desa yang wajib dijalankan sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

Ia menegaskan agar kehadiran anggota BPD diharapkan mampu menjaga keberlangsungan fungsi legislasi, menampung aspirasi masyarakat, serta memperkuat fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa.

“Amanah ini bukan sekadar kehormatan, tetapi tanggung jawab besar yang harus dijalankan dengan integritas, kejujuran, dan dedikasi,” ujarnya.

Bupati berharap agar anggota BPD yang baru segera melakukan penyesuaian diri dan memahami tugas pokok dan fungsinya serta pentingnya membangun kerja sama yang harmonis dengan Kepala Desa dan perangkat desa lainnya.

Vera menyatakan, BPD memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah desa guna memastikan pembangunan desa berjalan secara partisipatif dan berkelanjutan.

“Sinergi antar BPD dan Pemdes diharapkan mampu mempercepat terwujudnya desa yang mandiri dan maju, yang pada akhirnya memberikan kontribusi nyata bagi visi Kabupaten Donggala yang sejahtera dan berdaya saing,” kata Vera. ***