PALU – Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido , menjadi Keynote Speaker dalam kegiatan sosialisasi Rencana Aksi Nasional Indonesia Zero Over Dimension and Over Loading (ODOL)/Nol Kendaraan Kelebihan Dimensi dan Muatan 2027 yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom dari ruang kerjanya, Selasa (28/10).
Kegiatan ini diselenggarakan oleh BPTD Kelas II Sulawesi Tengah di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, sebagai tindak lanjut program nasional menuju Indonesia Bebas ODOL pada 1 Januari 2027.
Dalam sambutannya, Wagub dr. Reny menyampaikan bahwa langkah penertiban kendaraan kelebihan dimensi dan muatan adalah bagian dari upaya besar pemerintah untuk meningkatkan keselamatan, menjaga infrastruktur jalan, dan menciptakan keadilan bagi semua pelaku usaha transportasi.
“Arahan dari Bapak Presiden Prabowo Subianto sangat jelas, yaitu menertibkan seluruh perusahaan tambang yang belum memiliki izin sah, serta memastikan kendaraan operasional tidak melanggar ketentuan muatan dan dimensi. Ini adalah bagian dari rencana aksi nasional yang melibatkan Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, serta Korlantas Polri,” tegas Wagub dr. Reny
Ia juga menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersama Gubernur Anwar Hafid, telah mengambil langkah konkret melalui pendataan kendaraan tambang sebagai dasar penarikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak kendaraan bermotor dan mutasi kendaraan berpelat luar daerah.
“Kami ingin agar kendaraan tambang terdata dengan baik dan beroperasi sesuai aturan. Hal ini bukan hanya soal pendapatan daerah, tetapi juga keselamatan pengguna jalan dan kenyamanan masyarakat di sekitar kawasan tambang,” tambahnya.
Tiga kawasan industri tambang yang menjadi fokus sosialisasi ini meliputi: Palu–Donggala, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Morowali Utara.
Melalui kegiatan ini, seluruh pengusaha tambang, pemilik kendaraan, serta pengemudi diharapkan memahami dampak dari pelanggaran kendaraan yang kelebihan dimensi dan muatan, baik dari aspek hukum pidana, perdata, maupun keselamatan.
“Kami mendorong agar setiap perusahaan tambang memenuhi syarat administrasi dan teknis kendaraan, serta mengurus perizinan usaha secara legal. Jangan sampai aktivitas pertambangan justru menyulitkan masyarakat di sekitarnya,” ujar Wagub Reny.
Mengakhiri arahannya, Wagub dr. Reny menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat, khususnya Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub yang telah hadir langsung dari Jakarta untuk memberikan sosialisasi di Sulawesi Tengah.
“Semoga kegiatan ini memberikan pemahaman yang menyeluruh tentang pentingnya kepatuhan terhadap aturan ODOL. Mari bersama kita dukung Indonesia Zero ODOL 2027 demi keselamatan, keamanan, dan kenyamanan masyarakat,” tutupnya.***

