PALU – Pemerintah Kota Palu mengambil alih proses pengurusan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Hal itu disampaikan Walikota Palu Hadianto Rasyid pada pertemuan dengan unsur masyarakat adat Poboya, membahas status WPR di wilayah Poboya, Rabu (3/9) kemarin.

Hadianto langsung menugaskan wakil wali kota, Sekretaris Kota Palu dan Kepala Biro Hukum untuk langsung berkoordinasi dengan Kementrian ESDM dan dinas terkait.

“Kami memastikan prosesnya berjalan transparan dan kami memastikan informasi selalu melalui Fasilitator (Kepala Komnas HAM Sulteng) serta sesuai dengan aturan yang ada,” ujar Hadianto pada pertemuan yang difasilitasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Provinsi Sulawesi Tengah itu.

Walikota Palu menambahkan, langkah tersebut diambil untuk mempercepat penyelesaian status WPR.

Kepala Komnas HAM Provinsi Sulawesi Tengah, Livand Breemer, mengatakan, peran pihaknya adalah untuk memastikan hak-hak masyarakat adat Poboya terlindungi dan suara mereka didengar.

“Ada sekitar 11.000 orang yang menggantungkan hidupnya disana (Poboya, red)” kata Livand.

Ia berharap pertemuan terslebut dapat menjadi jalan tengah untuk menyelesaikan persoalan  telah lama, sekaligus smenjadi solusi dan penataan Poboya ke depannya. ***