PALU- Tim gabungan Jatanras Polresta Palu bersama personel Polsek Palu Selatan berhasil menangkap inißial RN terduga pelaku penganiayaan terhadap korbannya H.Saing menyebabkan kematian, hanya dalam waktu lima jam setelah kejadian.

Pelaku RN, warga Dusun 3, Desa Bomba, Kecamatan Marawola, ditangkap oleh Tim gabungan Resmob Tadulako Polresta Palu dan tim Resmob Polsek palu Selatan, dipimpin oleh kasat Reskrim polresta Palu AKP Ismail Bobby bersama Kanit Jatanras Iptu Eric bersama Kasubnit Resmob AIPTU Gustiansyah.

Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, menyampaikan apresiasi atas kinerja cepat tim dalam menanggapi laporan tersebut.

“Keberhasilan menangkap pelaku dalam waktu kurang dari lima jam sejak laporan diterima menunjukkan kesiapan dan sinergi tim dalam menjaga keamanan masyarakat Kota Palu,” ujarnya.

Kejadian penganiayaan mengakibatkan kematian terjadi di Jalan Pue Bonggo, Kelurahan Palupi, Kecamatan Tatanga, pada Ahad 17 Agustus 2025, dini hari.

Berdasarkan rekaman CCTV dan hasil olah TKP, pelaku masuk melalui lantai dua rumah korban dan melakukan penikaman saat korban terbangun dari tidur.

Pelaku juga mengakui melakukan penganiayaan sebelumnya di titik terpisah: BTN Tavanjuka MAS Blok I No. 12, di lokasi berbeda namun masih pada hari sama. Keluarga korban membenarkan kejadian tersebut dan menunjukkan rekaman CCTV kepada tim penyidik.

Diketahui bahwa pelaku adalah residivis dalam kasus pencurian, dan motif penganiayaan berawal dari niat melakukan pencurian.

“Kami menegaskan bahwa tindakan kekerasan tidak ditolerir. Kami terus mengambil langkah tegas demi menjaga rasa aman masyarakat Palu,” tegas Deny.

Barang bukti berupa satu bilah badik digunakan pelaku telah berhasil diamankan. Saat ini, RN tengah menjalani proses penyidikan dan pengembangan perkara di Mako Polresta Palu.***