PALU- Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu berhasil menangkap inisial AG (21) tersangka kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis ganja di wilayah Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu. bersama barang bukti 4 paket ganja seberat 45,1 gram brutto.
Penangkapan di sebuah kos-kosan di Jalan Tambolotutu Lorong Delima, Talise,
Selasa (12/8), dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan satu unit timbangan digital, sembilan plastik klip kosong, satu unit ponsel, dan satu kotak tupperware warna oranye.
Kapolresta Palu Kombes Pol. Deny Abrahams mengatakan, keberhasilan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah Kota Palu.
“Informasi kami terima langsung ditindaklanjuti oleh tim opsnal, hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap beserta barang bukti,” ujarnya.
Menurut Kapolresta, ganja tersebut diperoleh pelaku dari seseorang bernama Ical berada di wilayah Ampibabo, untuk dikonsumsi dan diedarkan kembali.
“Pelaku mengakui mendapatkan ganja dari seorang pemasok di luar Kota Palu, dan sebagian untuk dijual kembali,” katanya.
Kapolresta Palu menegaskan, pihaknya terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di Palu. Kami tindak tegas siapa pun yang terlibat,” tegasnya.
Pelaku kini dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan ditahan di Mapolresta Palu untuk proses hukum lebih lanjut.***