POSO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso memusnahkan sejumlah barang bukti (Babuk) dari 13 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) tahun 2025.

Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas terhadap penanganan hukum yang telah diputus oleh pengadilan.

Dari total 13 perkara yang ditangani, 12 di antaranya merupakan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu, sementara satu perkara lainnya terkait tindak pidana pencurian.

Kajari Poso, Lie Putra Setiawan melalui Plt. Kepala PB3R, Reza Torio Kamba  mengatakan, berdasarkan amar putusan  memerintahkan barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

“Barang bukti yang kami musnahkan berupa sabu-sabu, senjata tajam, puluhan handphone berbagai merek dan babuk kejahatan lainnya,” ungkapnya, Rabu (25/6).

Pemusnahan barang bukti dilaksanakan secara terbuka yang disaksikan Kepala BNNK Poso, Kapolres Poso, Krpala Pengadilan Negeri (PN) Poso dan jajaran lainnya.

“Hal ini merupakan bentuk tanggung jawab kami terhadap penanganan perkara narkotika, serta komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Poso,” tandasnya.

Proses pemusnahan sabu-sabu dilakukan dengan cara di blender menggunakan cairan kimia, sedangkan barang bukti lainnya dihancurkan lalu di bakar.

Reporter : Ishaq Hakim
Editor : Yamin