POSO – Kepolisian Resor (Polres) Poso memusnahkan ratusan minuman keras (Miras) tradisional jenis cap tikus dari hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat).
Pemusnahan yang dilakukan di samping Aula Andi-Sappa Sudirman Mapolres Poso, Senin (17/3) itu, disaksikan sejumlah pejabat. Diantaranya, Asisten II Bidang Perekonomian Pemda Poso, Abdul Kahar Latjare, Kasdim 1307 Poso, Mayor Inf Ahmad Jayadi, BUMN, Para PJU Polres Poso, Polsek jajaran, tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda.
Kapolres Poso, AKBP. Arthur Sameaputty mengatakan, pemusnahan ini dilakukan usai pres rilis pengungkapan kasus dalam Operasi Pekat Tinombala 2025 beberapa hari lalu.
“Setelah melalui proses hukum, seluruh Miras baik Cap Tikus maupun Miras lainnya kami musnahkan dengan cara dituangkan ke dalam tanah lalu dibakar,” ujar Kapolres, Senin (17/3).
Menurutnya, pemusnahan ini tidak lain mencegah penyalahgunaan barang bukti serta memberi kepastian kepada masyarakat.
“Kami akan bertindak tegas atas segala bentuk kejahatan yang membuat resah masyarakat,” imbuhnya.
Selain Miras, barang bukti lainnya seperti sabu-sabu juga dimusnahkan dengan cara di blender menggunakan air keras.
Olehnya, dalam kesempatan itu, AKBP. Arthur mengajak seluruh masyarakat berkomitmen untuk terus memerangi Miras maupun Narkoba yang bisa menghancurkan masa depan generasi bangsa.
“Mari kita bersatu untuk mewujudkan generasi muda dan masa depan bangsa, bebas dari bahaya Miras serta Narkoba khususnya di Bumi Sintuwu Maroso,” tandasnya.
Reporter : Ishaq Hakim
Editor : Yamin