PARIMO – Komisi Pemilihan Umum Parigi Moutong (Parimo) membuka pendaftaran pencalonan pada Pemilihan suara ulang (PSU) pada 19 April mendatang.

“Pendaftaran ini dibuka bagi yang telah didiskualifikasi berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, sementara calon yang lain tidak lagi melakukan pendaftaran,” ungkap Ketua Devisi Teknis KPU Parimo, Moh. Iskandar Mardani, Kamis (06/03).

Ia menjelaskan, tahapan ini telah dibahas oleh pihak KPU RI, yang telah diikuti oleh pihaknya. Untuk diketahui bersama pada poin dua KPU Parimo akan melakukan sosialisasi sub-sub tahapan.

Terkait tahapan pencalonan, dibuka pada tanggal 8 hingga 10 Maret 2025, setelah diketahui bersama calon penganti berdasarkan putusan MK untuk melakukan pendaftaran, akan ada pemeriksaan kesehatan, penelitian administrasi persyaratan calon.

“Terkait pencalonan ini sebagaimana diatur dalam PKPU 8 dan tidak ada perubahan, kami juga akan melakukan klarifikasi, KPU juga akan melakukan penetapan nomor urut pada tanggal 23 Maret,” jelasnya.

Sebagaimana putusan MK nomor 75 bahwa tidak ada perubahan nomor urut pasangan calon hal ini pula diperkuat petunjuk KPU RI pula tidak melakukan perubahan nomor urut.

Karena terdapat tahapan pencalonan, terdapat konsekuensi dari itu maka dilakukan tahapan kampanye mengguna dua PKPU yakali 13 dan 14.

“Ditahapan ini ada 21 hari masa kampanye, 14 hari untuk kampanye di media massa dan massa tenang tiga hari, tahapan ini akan didetailkan setelah adanya penetapan calon,” terangnya.

Ia menambahkan, untuk LO pasangan calon agar melaporkan dana kampanye dan membuka nomor rekening kembali sebagai bagian tahapan kampanye.

Reporter: Mawan
Editor : Yamin