PALU– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus memperkuat sinergi dengan berbagai pihak dalam upaya melindungi kekayaan intelektual (KI) di wilayah Sulawesi Tengah.
Salah satu langkah dilakukan adalah koordinasi bersama Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah guna mengoptimalkan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran KI.
Dalam pertemuan berlangsung, Rabu (5/3), Analis Kekayaan Intelektual Muda Kanwil Kemenkum Sulteng, Herry Kresnawan, bertemu dengan Kasubdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulteng, Raden Real Mahendra. Pertemuan tersebut menjadi wadah pertukaran informasi terkait tren pelanggaran KI serta strategi bersama dalam meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual.
Di tempat terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyampaikan bahwa sinergitas antara Kemenkum Sulteng dan Polda Sulteng merupakan langkah strategis dalam memastikan perlindungan optimal terhadap aset kekayaan intelektual di wilayah tersebut.
“Kolaborasi ini sangat penting agar perlindungan terhadap kekayaan intelektual di Sulawesi Tengah dapat berjalan maksimal. Kami berharap sinergi ini terus berlanjut dan semakin kuat sehingga dapat menciptakan ekosistem kondusif bagi pemilik KI, baik dari sektor usaha kecil maupun industri kreatif,” ujar Rakhmat.
Lebih lanjut, dia menekankan bahwa selain penegakan hukum, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat juga menjadi bagian dari upaya pencegahan pelanggaran KI.
“Dengan meningkatnya pemahaman masyarakat mengenai pentingnya mendaftarkan dan melindungi hak KI, diharapkan pelanggaran di sektor ini dapat diminimalisir,” harap Rakhmat.
Reporter :**/IKRAM