KARO, MAL – Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, erupsi pada Senin, 31 Agustus 2026, sekitar pukul 10.17 WIB. Erupsi melontarkan kolom abu vulkanik setinggi 3.500 meter di atas puncak atau sekitar 5.960 meter di atas permukaan laut. Status Gunung Sinabung tetap Level II atau Waspada.

Kepala Pos Pengamatan Gunungapi Sinabung PVMBG, Armen Putra, membenarkan erupsi tersebut. “Benar, gunung Sinabung erupsi dengan tinggi kolom abu mencapai 3.500 meter,” kata Armen.

Kolom abu teramati berwarna hitam dengan intensitas tebal dan condong ke arah timur serta tenggara. Erupsi tersebut terekam pada seismogram dengan amplitudo maksimum 120 milimeter dan durasi sekitar 1 jam 1 menit 48 detik.

Armen mengatakan status Gunung Sinabung tidak mengalami peningkatan setelah erupsi. “Saat ini Gunung Sinabung masih berstatus Level II (Waspada),” ujarnya.

Dalam status tersebut, masyarakat dilarang melakukan aktivitas dalam radius 3 kilometer dari puncak Gunung Sinabung. Larangan juga berlaku pada radius sektoral 4,5 kilometer untuk wilayah selatan hingga tenggara.

Badan Geologi juga merekomendasikan agar masyarakat tidak melakukan aktivitas di desa-desa yang telah direlokasi. Warga diminta mewaspadai potensi lahar di sungai-sungai yang berhulu di Gunung Sinabung.

Juru bicara atau pejabat PVMBG, Lana, mengatakan status Gunung Sinabung masih berada pada Level II. “Saat ini Gunung Sinabung berada pada Status Level II (Waspada),” kata Lana.

“Badan Geologi merekomendasikan agar masyarakat tidak melakukan aktivitas di desa-desa yang telah direlokasi. Warga juga dilarang beraktivitas di dalam zona bahaya dengan radius tiga kilometer dari puncak, serta radius sektoral 4,5 kilometer untuk wilayah selatan-timur,” ujarnya.

Aktivitas vulkanik Gunung Sinabung telah meningkat dalam periode pengamatan 25-31 Agustus 2026. Setelah erupsi, aparat gabungan yang terdiri atas TNI, Polri, BPBD Kabupaten Karo, dan petugas Pos Pengamatan Gunungapi Sinabung memperketat patroli di zona merah.

Patroli dipimpin Dandim 0205/Tanah Karo Letkol Inf Robert Panjaitan. Petugas juga melakukan pemasangan papan larangan dan mengingatkan warga serta wisatawan agar tidak memasuki kawasan berbahaya.

Selain pembatasan aktivitas, Danau Lau Kawar dan area camping ground di Desa Kuta Gugung, Kecamatan Naman Teran, Kabupaten Karo, masih ditutup sementara. Penutupan tersebut telah diberlakukan sejak 19 Agustus 2026 berdasarkan rekomendasi terkait aktivitas Gunung Sinabung.

Kolom abu akibat erupsi berpotensi menyebabkan hujan abu vulkanik di wilayah timur hingga tenggara. Potensi bahaya lain yang perlu diwaspadai adalah awan panas guguran dan lahar, khususnya di wilayah hilir sungai yang berhulu di Gunung Sinabung.

Hingga Senin siang, 31 Agustus 2026, belum ada laporan resmi mengenai korban jiwa maupun kerusakan infrastruktur akibat erupsi tersebut.

Pemantauan aktivitas Gunung Sinabung terus dilakukan PVMBG dan Pos Pengamatan Gunungapi Sinabung melalui pengamatan visual, seismograf, serta laporan lapangan. Status gunung tetap Level II atau Waspada, sementara masyarakat dan wisatawan diminta mematuhi batas zona bahaya yang telah ditetapkan.