Dari Bus Trans Palu, PJU Buol, RTLH Banggai hingga Pengadaan Sarana Perikanan
PALU — Komunitas Anti Korupsi (KAK) Sulawesi Tengah menyatakan tengah mempersiapkan langkah praperadilan terkait penanganan sejumlah laporan pengaduan masyarakat yang telah disampaikan secara resmi kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng).
Sedikitnya delapan laporan disampaikan KAK melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sulteng sejak Februari hingga Agustus 2026. KAK mempertanyakan perkembangan penanganan masing-masing laporan tersebut.
KAK menegaskan, persoalan yang dipertanyakan bukan mengenai keharusan seluruh laporan ditingkatkan menjadi perkara pidana, melainkan kepastian proses, transparansi penanganan, serta kejelasan status laporan yang telah diterima secara resmi oleh institusi penegak hukum.
Delapan laporan tersebut yakni:
1. Pembangunan Halte Bus Trans Palu
Laporan disampaikan pada 24 Februari 2026 melalui Surat Nomor 24.02/KAK-ST/II/2026 tentang Laporan Hasil Pemantauan Dugaan TIPIKOR pada Pembangunan Halte Bus Trans Palu.
KAK mempertanyakan proses pembangunan halte, penggunaan anggaran, serta data yang menjadi dasar laporan pemantauan.
2. Pengadaan Bus Trans Palu
Pada 4 Maret 2026, KAK menyampaikan laporan Nomor 04.03/KAK-ST/III/2026 mengenai Dugaan TIPIKOR Penyalahgunaan Kewenangan Pengadaan Bus Trans Palu.
Laporan tersebut berkaitan dengan aspek pengadaan dan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang menurut KAK perlu diperiksa berdasarkan dokumen pengadaan dan realisasi program.
3. Pengadaan PJU Kabupaten Buol
Laporan berikutnya disampaikan pada 26 Maret 2026 melalui Nomor 26.03/KAK-ST/III/2026 terkait Dugaan TIPIKOR Penyalahgunaan Kewenangan Pengadaan PJU Kabupaten Buol.
KAK menyerahkan hasil pemantauan mengenai proses pengadaan penerangan jalan umum (PJU) dan meminta aspek perencanaan, penganggaran, proses pengadaan, serta pelaksanaannya diperiksa berdasarkan dokumen dan fakta lapangan.
4. Program RTLH Kabupaten Banggai
Pada 19 Mei 2026, KAK menyampaikan laporan Nomor 09.05/KAK-ST/V/2026 mengenai Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Penyimpangan Pelaksanaan Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2024.
Laporan tersebut menyoroti pelaksanaan program serta kesesuaian antara perencanaan, anggaran, penerima manfaat, dan realisasi kegiatan.
5. Bimtek DPRD Kabupaten Morowali Utara
Masih pada 19 Mei 2026, KAK menyampaikan laporan Nomor 19.05/KAK-ST/V/2026 mengenai Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyelenggaraan Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) DPRD Kabupaten Morowali Utara.
KAK meminta penyelenggaraan kegiatan tersebut diperiksa dari aspek penggunaan anggaran, mekanisme pelaksanaan, pertanggungjawaban, serta pihak-pihak yang terlibat.
6. CSR Pembangunan Halte Bus Trans Palu
Pada 25 Mei 2026, KAK kembali menyampaikan laporan Nomor 25.05/KAK-ST/V/2026 mengenai Dugaan Penyimpangan, Ketidaksesuaian Informasi, dan Potensi Penyalahgunaan Program CSR Pembangunan Halte Bus Trans Palu.
Laporan tersebut menyoroti penggunaan dan pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), termasuk kesesuaian informasi mengenai sumber, bentuk, dan realisasi pembangunan halte.
7. Perizinan PT Citra Mulia Perkasa di Tolitoli
Pada 25 Mei 2026, KAK menyampaikan laporan Nomor 25.05/KAK-ST/V/2026 mengenai Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dalam Penerbitan Perizinan Perkebunan PT Citra Mulia Perkasa (PT CMP) di Kabupaten Tolitoli.
KAK meminta proses penerbitan perizinan tersebut ditelaah, termasuk kewenangan pejabat yang menerbitkan, dasar administrasi, serta kesesuaian proses perizinan dengan ketentuan yang berlaku.
8. Pengadaan Sarana Perikanan Kabupaten Banggai
Laporan terakhir disampaikan pada 18 Agustus 2026 melalui Nomor 18.08/KAK-ST/VIII/2026 mengenai Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Sarana Perikanan pada Dinas Perikanan Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2024.
Laporan tersebut memuat hasil pemantauan dan analisis data pengadaan yang kemudian dikembangkan KAK melalui penelusuran data transaksi elektronik dan realisasi pengadaan.
Menurut KAK, delapan laporan tersebut memiliki objek dan substansi yang berbeda sehingga masing-masing perlu dilihat dan ditangani berdasarkan materi laporan.
“Setiap laporan memiliki objek, dokumen, dan persoalan masing-masing. Kami tidak meminta semuanya dianggap benar. Kami meminta semuanya diperiksa sesuai substansi masing-masing,” ujar Juru Bicara KAK Sulawesi Tengah, Asrudin Rongka.
Asrudin mengatakan, KAK telah menyampaikan surat resmi kepada Kepala Kejati Sulteng tertanggal 1 September 2026 untuk meminta informasi mengenai perkembangan seluruh laporan tersebut.
“Kami sudah menyampaikan permintaan informasi secara resmi. Kami ingin mengetahui apakah laporan tersebut masih dalam tahap telaah, sudah dilakukan klarifikasi, sudah masuk penyelidikan, atau ada keputusan lain. Pelapor berhak memperoleh kejelasan mengenai laporan yang telah disampaikan,” katanya.
KAK juga menawarkan kepada Kejati Sulteng untuk memberikan ruang kepada pelapor guna memaparkan substansi laporan secara langsung kepada tim yang menangani.
“Kami siap datang dan menjelaskan satu per satu. Kalau ada data kami yang dianggap kurang, kami siap melengkapinya. Kalau ada yang perlu diklarifikasi, kami siap menjawab,” ujar Asrudin.
Namun, KAK tidak ingin permintaan tersebut berhenti pada surat-menyurat.
Menurut Asrudin, KAK saat ini mempersiapkan langkah praperadilan sebagai bagian dari upaya memperoleh kepastian hukum terkait penanganan laporan yang telah disampaikan.
“Praperadilan sedang kami persiapkan. Kami sedang menginventarisasi seluruh dokumen, mulai dari laporan, tanda terima PTSP, nomor surat, tanggal penyampaian, sampai surat permintaan perkembangan yang kami sampaikan,” ujarnya.
Asrudin menegaskan, langkah tersebut bukan bentuk permusuhan terhadap Kejati Sulteng.
“Kami menghormati kewenangan Kejaksaan. Tetapi kami juga memahami bahwa hukum menyediakan mekanisme bagi masyarakat untuk menguji tindakan atau proses hukum yang dianggap perlu mendapatkan kepastian. Kalau semua berjalan sesuai mekanisme, tentu tidak ada persoalan,” katanya.
KAK juga menegaskan tidak meminta Kejati Sulteng memaksakan seluruh laporan menjadi perkara korupsi.
“Kalau setelah dilakukan telaah ternyata tidak cukup bukti, sampaikan secara resmi. Kalau ada indikasi pidana dan memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti, proses sesuai hukum. Yang kami tidak inginkan adalah laporan masyarakat kehilangan kepastian tanpa penjelasan mengenai status dan perkembangannya,” kata Asrudin.
Menurut dia, sikap tersebut diperlukan agar hubungan antara masyarakat sebagai pelapor dan aparat penegak hukum tetap berada dalam kerangka yang konstruktif.
“Pelapor bukan penyidik. Kami tidak menentukan seseorang bersalah atau tidak. Tugas kami menyampaikan informasi, data, dan dokumen yang kami miliki. Tugas aparat penegak hukum adalah menguji semuanya secara profesional. Karena itu, kami tidak meminta kewenangan penyidik diberikan kepada kami,” jelasnya.
Ia menambahkan, apabila Kejati Sulteng memberikan kesempatan untuk memaparkan seluruh laporan, KAK siap menjelaskan secara terbuka.
“Delapan laporan ini kami pertanggungjawabkan. Kami siap diuji datanya. Kami siap diklarifikasi. Tetapi kami juga meminta agar proses penanganannya dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” katanya.
KAK berharap Kejati Sulteng memberikan respons terhadap surat permintaan perkembangan yang telah disampaikan.
“Harapan kami sebenarnya sederhana: delapan laporan, delapan kejelasan. Tidak harus semuanya berakhir pada proses pidana. Tetapi masing-masing harus memiliki status dan penjelasan yang jelas,” tegas Asrudin.
Ia menutup dengan menegaskan bahwa persiapan praperadilan merupakan langkah yang akan ditempuh apabila diperlukan.
“Kalau kemudian setelah permintaan resmi ini tetap tidak ada kejelasan, kami akan menggunakan jalur hukum yang tersedia. Kami tidak ingin polemik. Kami ingin kepastian. Dan kalau kepastian itu harus diuji melalui praperadilan, KAK siap melakukannya,” pungkas Asrudin.
Upaya konfirmasi kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng belum mendapat respons hingga berita ini ditayangkan.
