SIGI,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi hingga saat ini, terus melaksanakan kegiatan penyuluhan dan pendampingan hukum kepada pemerintah desa tentang penggunaan Dana Desa di wilayah Kabupaten Sigi.

Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sigi M. Aria Rosyid, Senin (16/12).

Menurutnya, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum yang lebih baik kepada para Kepala Desa dan aparat desa, terutama terkait pengelolaan dana desa di wilayah Kabupaten Sigi.

“Hal ini untuk memperkuat penegakan hukum yang humanis, dan mencegah terjadinya pelanggaran hukum di tingkat desa,” ungkapnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sigi M. Aria Rosyid menekankan, pentingnya pemahaman hukum bagi aparat desa, agar mereka dapat menjalankan tugas dengan baik dan terhindar dari masalah hukum.

“Penyuluhan hukum ini sudah kami lakukan di beberapa desa yang ada di wilayah Kabupaten Sigi. Kami berharap semua desa yang ada di Sigi dapat dilakukan,” ujarnya.

Aria Rosyid menambahkan bahwa, seluruh perangkat desa dalam menggunakan dana yang ada di desa yang merupakan keuangan negara, harus dikelola dengan baik dan mengikuti aturan hukum yang berlaku, sehingga jauh dari perbuatan yang tercela

“Olehnya kepada para kepala desa di wilayah Kabupaten Sigi, agar pentingnya pemahaman terhadap hukum dan peraturan yang berlaku,” tekannya.

Dengan adanya penyuluhan hukum seperti ini kata Aria, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar kegunaan Dana Desa yang disalurkan oleh pemerintah pusat, dan akan hak kewajiban mereka serta menjalankan aktivitas sehari-hari sesuai dengan aturan yang berlaku.

Reporter: Hady/Editor: Nanang